Kritik Permenaker, Puan Maharani: JHT Berasal dari Potongan Gaji Pekerja, Bukan dari Pemerintah

Puan Maharani mengingatkan bahwa dana JHT bersumber dari potongan gaji para pekerja, bukan dari pemerintah.

Dok. DPR RI
Puan Maharani mengingatkan bahwa dana JHT bersumber dari potongan gaji para pekerja, bukan dari pemerintah. 

TRIBUNAMBON.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menimbulkan gejolak penolakan.

Puan Maharani mengingatkan bahwa dana JHT bersumber dari potongan gaji para pekerja, bukan dari pemerintah.

"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulam potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," kata Puan dalam keterangan persnya, Senin (14/2/2022).

Puan menilai, kebijakan tersebut tak berpihak pada pekerja.

"Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat khususnya para pekerja," lanjutnya.

Baca juga: Buruh Akan Gelar Aksi Serempak Minta Permenaker JHT Dicabut hingga Tuntut Minta Menaker Diganti

Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19, kata Puan, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.

"Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Dan sekali lagi, JHT adalah hak pekerja," ujarnya.

Dalam Pemenaker ini, ditetapkan manfaat JHT dapat diperoleh pekerja di usia 56 tahun.

Sebagai gantinya, pemerintah meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Namun, Puan menilai program tersebut bukan solusi yang tepat dan cepat.

"Program JKP sendiri baru mau akan diluncurkan akhir bulan ini. Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar," sebutnya.

Sebagaimana tertuang dalam Permenaker, Salah satu kriteria bagi penerima manfaat JKP adalah dengan membayar iuran program JKP 6 bulan terturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan saat masih bekerja.

"Lantas bagaimana dengan pekerja yang kemudian mengalami PHK untuk 24 bulan ke depan dan membutuhkan dana? Mereka tidak bisa langsung menerima manfaat JKP, tapi juga tidak bisa mencairkan JHT," tanya Puan.

Meski Menaker Ida Fauziah sempat menyinggung soal Bantuan Subisidi Upah (BSU), Puan menilai itu bukanlah solusi jangka panjang.

"Padahal masyarakat harus terus melanjutkan hidup. Mereka harus mampu bertahan dengan mencari nafkah untuk menghidupi diri dan keluarganya," lanjutnya.

Dengan demikian, Puan meminta adanya peninjauan ulang terhadap peraturan ini.

Puan juga mengingatkan Pemerintah untuk melibatkan semua pihak terkait untuk membahas persoalan JHT, termasuk perwakilan para pekerja/buruh dan DPR.

"Dalam membuat kebijakan, Pemeritah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," pungkasnya.

Serikat Buruh akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Ribuan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa Rabu, 15 Februari 2022.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi tersebut akan digelar serempak mulai pukul 10.00 WIB.

Aksi tersebut rencananya akan digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat Ketenagakerjaan.

"Besok hari Rabu jam 10.00 Wib aksi buruh di (kantor) Kemenaker dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan," kata Said Iqbal kepada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Tak hanya di dua lokasi itu, Said Iqbal mengatakan aksi akan digelar di berbagai daerah.

"Serempak juga aksi di seluruh kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Minta Aturan Pencairan Ditinjau Ulang, Ketua DPR: JHT Hak Pekerja, Bukan Dana dari Pemerintah

Baca juga: Syarat dan Ketentuan jika Dana JHT Diambil untuk Beli Rumah Meski Pekerja Belum 56 Tahun

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk reaksi buruh terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT.

Said Iqbal menilai peraturan tersebut tak relevan dan tak berpihak pada buruh.

Pasalnya, buruh sangat rentan mengalami PHK di bawah usia 56 tahun, sebagaimana ketentuan pencairan manfaat JHT.

Dengan demikian, dalam aksi besok, buruh menuntut pencabutan Permenaker tersebut.

Tak hanya itu, para buruh bahkan meminta agar Menteri Ketenagakerjaan diganti.

"Pertama cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan ganti Menteri Ketenegakerjaan," pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan peraturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa dicairkan satu bulan setelah pekerja di-PHK atau mengundurkan diri.

Baca juga: PAN Sebut Mekanisme Penarikan JHT Belum Dibicarakan Khusus dengan Komisi IX

Baca juga: JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun, KSPSI akan Ajukan Gugatan: Sangat Tak Berpihak pada Buruh

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved