Maluku Terkini
Lempar Kaca Kantor DPRD Buru, Sekwan Polisikan Para Pendemo
Sementara itu, Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S Djamaluddin menyatakan sebanyak lima orang telah dilaporkan atas pengerusakan itu.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Sekretaris Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru, Hadi Alzagladi, polisikan sejumlah mahasiswa yang diduga telah merusak sejumlah jendela kantor wakil rakyat itu.
Pelaporan itu dibenarkan Ketua DPRD Kabupaten Buru, M. Rum Soplestuny.
Katanya, pelaporan telah dibuat, Senin (10/1/2022).
"Kemarin itu sudah dibuat laporan ke Kepolisian, untuk info lebih lanjut nanti konfirmasi ke Sekwan," kata Soplestuny saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Selasa (11/1/2022).
Sementara itu, Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S Djamaluddin menyatakan sebanyak lima orang telah dilaporkan atas pengerusakan itu.
Baca juga: Korban Gempa 2019 Belum Tertangani, BPBD Ambon Dinilai Lambat
Baca juga: Banyak Tuna Aksara di Tehoru–Maluku Tengah, Mahasiswa UMM Sentil Pembangunan Pendidikan Era Jokowi
"Ada 5 orang mahasiswa dilaporkan ke Polres Pulau Buru oleh Sekwan, terkait dengan pengerusakan kantor DPRD," kata Djamaluddin.
Lima mahasiswa terlapor diantaranya, M. Imamin Makatita, Wawan Soulisa, Zulfandi Biloro, Latif Masbait dan Jihad.
Dia menjelaskan, tindakan pengerusakan itu terjadi saat mahasiswa menggelar aksi unjukrasa di kantor DPRD Kabupaten Buru.
"Awalnya pemdemo memasuki halaman kantor DPRD Kabupaten Buru pada pukul 11:00 WIT lalu memulai orasi, setelah beberapa saat kemudian mereka membakar ban bekas, namun dihalangi pihak keamanan, dan mereka langsung bertindak anarkis dengan cara melempari jendela kantor," jelasnya.
Dia mengungkapkan, kejadian tersebut menyebabkan kerugian mencapai jutaan rupiah.
"Nilai kerugian dari kerusakan itu sebesar Rp 3 juta," ungkap Djamaluddin.
Diduga para pelaku melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 406 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHP, tentang Tindak Pidana Pengerusakan Barang. (*)