Maluku Terkini

UMP Maluku Tahun 2022 Hanya Naik Rp. 15 Ribu

Pemerintah Daerah Maluku akhirnya resmi menetapkan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku tahun 2022.

Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Bangka Pos
ump 

Laporan Wartawan Tribun Ambon.com, Ridwan Tuasamu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Daerah Maluku akhirnya resmi menetapkan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku tahun 2022.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku nomor 672 Tahun 2021, UMP Tahun 2022 sebesar Rp.2.619.312 atau naik 0,55 persen.

Sebelumnya UMP Maluku hanya sebesar Rp 2,604,960.

Hal tersebut diungkap Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku, Endang Diponigoro.

"Sudah diteken Gubernur tanggal 30 kemarin," kata Diponigoro kepada TribunAmbom.com, Kamis (2/12/2021)

Penetapan UMP Tahun 2022 tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca juga: Kebakaran di Masohi, Warga Padamkan Api Pakai Air Kolam Lele, Ikannya Ikut Ludes

Baca juga: Dualisme Musyawarah Hena Hetu di Ambon, Pemuda Jazirah: Gubernur Murad Ismail Tak Perlu Dilibatkan

Kenaikan UMP 2022 yang hanya sekitar Rp. 15 ribu itu diakui Endang akibat inflasi yang cukup tinggi.

Sementara itu pertumbuhan ekonomi di Maluku masih dalam kategori rendah sesuai hasil rapat bersama Dewan pengupahan.

"Inflasi kita cukup tinggi sedangkan pertumbuhan ekonomi rendah jadi naiknya tidak tinggi," ujarnya

Dia menjelaskan, keterlambatan penetapan besaran UMP dikarenakan Gubernur Murad baru saja pulang dari ibadah umroh.

Meski begitu, pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sehingga tidak ada masalah.

Diketahui, pada 17 November lalu Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah UMP mengalami kenaikan sebesar 1,09 persen sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved