Ambon City Center
Ambon City Center akan Disita, Disnaker Bakal Ketemu Manajemen
Patty memastikan, akan terus berkoordinasi dengan Manajemen sambil menunggu keputusan hukum menyoal mall ACC
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon akan memastikan kelanjutan putusan penyitaan Mall Ambon City Center (ACC) di Desa Passo, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kepala Disnaker, Steven Patty mengatakan hingga kini pihaknya belum mendapatkan kejelasan informasi penyitaan mall kebanggaan Kota Ambon itu oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Meskipun Kejagung telah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri Ambon untuk menyita salah satu asset milik tersangka ke 10 Kasus Korupsi ASABRI, Teddy Tjokcrosaputro itu.
“Ini kan dalam proses hukum, kita dari dinas tenaga kerja melihat dulu apakah aktifitas Mall di stop atau tetap dibuka. Karena ini proses hukum,” kata Patty kepada TribunAmbon.com melalui telepon, Jumat (5/11/2021).
Dia mengakui, bila putusan hukum menyatakan ditutup maka akan sangat berdampak bagi ratusan pekerja dibawah naungan mall ACC maupun tenan didalamnya.
Baca juga: Dukung Ambon New Port, Warga Ujung Batu Minta Pemerintah Prioritas Tenaga Kerja Lokal
Baca juga: Chord Lagu Ambon Tampurung Muda - Helmy Sahetapy: Sagala Hari Biking Beta Stengah Mati
Bila putusan demikian, maka Disnaker akan berkoordinasi dengan manajemen ACC guna mencegah pemutusan hak karyawan (PHK).
“Kalau misalkan pihak manajemen bilang di stop berarti dampaknya ke pekerja. Tapi prinsipnya kita akan mencegah supaya jangan sampai PHK.
Nanti kita akan koordinasi dengan manajemen untuk melihat hal itu,” lanjutnya.
Patty memastikan, akan terus berkoordinasi dengan Manajemen sambil menunggu keputusan hukum menyoal ACC.
“Kami masih menunggu hasil hukum seperti apa, ditutup atau boleh tetap beroperasi. Dan Koordinasi akan dilakukan ke manajemen ACC. Kami juga akan berupaya sesuai kapasitas dan kewenangannya kami,” tandasnya.
Diketahui, Teddy Tjokcrosaputro menjadi salah satu pemegang saham Mall yang dibangun tahun 2012 ini.
Ia juga resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi periode tahun 2012 sampai dengan 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 22,78 triliun.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita sejumlah asset milik Teddy seperti lahan seluas 26.765 meter persegi di Tanjungpinang, Kepulauan Riau yang ditaksir bernilai lebih dari Rp 268 miliar.
Ada juga dua mobil merek BMW milik Teddy yang diatasnamakan PT Rimo Lestari Interasional, yang turut disita. (*)