Kasus MIPA Unpatti
Kejari Ambon Tutup Kasus Gedung MIPA Unpatti, Nalle Sebut Ada Hutang Rp 4 Miliar
Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Fakultas MIPA dan Marine Center Universitas Pattimura Ambon resmi ditutup Kejaksaan Negeri Ambon.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Fakultas MIPA dan Marine Center Universitas Pattimura Ambon resmi ditutup Kejaksaan Negeri Ambon.
Menurut Kajari Ambon, Dian Fris Nalle, penutupan kasus menyusul belum ada penyelesaian pembayaran kepada Kontraktor pengerjaan senilai Rp 4 Miliar.
Sehingga kerugian yang diklaim mencapai Rp 613 juta dari spek yang dikerjakan tidak terhitung.
"Berdasarkan hasil ekspose bersama kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Maluku, ditemukan memang ada kerugian Negara sebesar Rp 613 juta sekian itu berdasarkan hasil audit. Tapi perkara ini masih ada dana sebesar Rp 4 Miliar yang belum dibayarkan kepada kontraktor dengan demikian berdasarkan kesimpulan ekspose tersebut sementara dihentikan," kata Nalle kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejari Ambon, Senin (1/11/2021) sore.
Baca juga: Bayar Angkot Pakai Barcode, Rustam Latupono; Bisa Tapi Belum Saatnya
Baca juga: Suplai BBM Dinilai Salah Sasaran, Mahasiswa di Buru Desak Pertamina Evaluasi APMS dan SPBU
Lanjutnya, masih ada kendala administrasi sehingga pembayaran kepada kontraktor asal Aceh itu belum terselesaikan.
Diketahui, kontraktor yang menangani pembangunan gedung perkuliahan itu yakni PT. Bumi Aceh Citra Persada diwakili kontraktor, Michael Hendrik Ong.
"Menurut keterangan beberapa saksi yang kita periksa termasuk dari kontraktor bahwa pengajuan tersebut mengalami kendala administrasi," lanjut Nalle.
Meski begitu, Nalle memastikan jika ditemukan bukti baru, maka kasus dengan nilai proyek Rp 60,9 Miliar itu akan dibuka kembali.
"Apabila dikemudian hari ada bukti-bukti baru, maka kita akan buka kembali," tandasnya. (*)