Maluku Terkini
DPRD Maluku Bahas Rancangan KUA PPAS APBD, Begini Rekomendasi Banggar
Dalam laporan tersebut, Tim Banggar telah menyampaikan rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Maluku telah menyampaikan laporan terhadap pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran 2021.
Dalam laporan tersebut, Tim Banggar telah menyampaikan rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Baca juga: Inspeksi Dadakan Tim Pansus DPRD Maluku, Watubun; Gaji Nakes di RSUD Haulussy Hanya Rp 1 Juta
Laporan rekomendasi yang disampaikan yakni:
* Pembangunan Jembatan Dian Darat-Tetoat, dan pembangunan lanjutan Jembatan Banda Efruan 2 pada ruas jalan Hollat-Ohoiraut, Kabupaten Maluku Tenggara yang masuk KUA-PPAS APBD murni tahun anggaran 2022.
* Hibahkan anggaran kepada KPID Maluku yang ditampung dalam APBD perubahan tahun anggaran 2021.
* Bonus atlit berprestasi harus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah dan dipertimbangkan untuk direalisasikan setelah selesai PON XX di Papua.
* Perlu perhatian pemerintah daerah guna mendorong dan memfasilitasi usulan A. M. Sangadji menjadi pahlawan nasional ke pemerintah pusat.
* Perlu perhatian pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Sosial untuk merehabilitasi rumah panti jompo dengan menganggarkannya pada APBD tahun anggaran 2022.
Baca juga: Profil 6 Figur yang Disebut Siap Maju Tantang Murad Jadi Gubernur Maluku di 2024
Baca juga: Ramly Umasugi: Pajak Daerah Lebih dari Rp. 200 Triliun Jika Perairan Maluku Dikelola dengan Baik
* Pemerintah Daerah perlu melakukan pertimbangan kondisi objektif baik kondisi wilayah atau kebutuhan wilayah sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari sehingga perlu dilakukan penempatan dan mutasi guru.
* Persoalan bencana alam seperti kekurangan air bersih bagi masyarakat, dan hal-hal lainnya perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
* Perlu perhatian pemerintah daerah terhadap pembebasan lahan untuk Ambon New Port, dan Lumbung Ikan Nasional (LIN) harus dikoordinasikan dengan sebaik-baiknya antar lembaga dan juga masyarakat setempat, termasuk pemerintah desa, sehingga tidak menghambat kelancaran pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
* Adanya wacana pemindahan RSUD di lokasi yang baru, harus dikoordinasikan lebih awal dengan DPRD melalui komisi terkait, sehingga menjadi keputusan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
* Pembayaran ganti rugi lahan RSUD dr. M. Haulussy, pemerintah daerah harus mempertimbangkan keputusan pengadilan tentang eksekusi lahan tersebut.
* Pemerintah daerah harus serius dalam penetapan lokasi untuk pembangunan infrastruktur, dan harus didahului dengan pengamatan dan survei kelayakan, sehingga pada waktu pelaksanaan tidak menimbulkan masalah.