Maluku Terkini

DPRD Maluku Bahas Rancangan KUA PPAS APBD, Begini Rekomendasi Banggar

Dalam laporan tersebut, Tim Banggar telah menyampaikan rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Mesya Marasabessy
Penyerahan laporan pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2021. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Maluku telah menyampaikan laporan terhadap pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran 2021.

Dalam laporan tersebut, Tim Banggar telah menyampaikan rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Baca juga: Inspeksi Dadakan Tim Pansus DPRD Maluku, Watubun; Gaji Nakes di RSUD Haulussy Hanya Rp 1 Juta

Laporan rekomendasi yang disampaikan yakni:

* Pembangunan Jembatan Dian Darat-Tetoat, dan pembangunan lanjutan Jembatan Banda Efruan 2 pada ruas jalan Hollat-Ohoiraut, Kabupaten Maluku Tenggara yang masuk KUA-PPAS APBD murni tahun anggaran 2022.

* Hibahkan anggaran kepada KPID Maluku yang ditampung dalam APBD perubahan tahun anggaran 2021.

* Bonus atlit berprestasi harus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah dan dipertimbangkan untuk direalisasikan setelah selesai PON XX di Papua.

* Perlu perhatian pemerintah daerah guna mendorong dan memfasilitasi usulan A. M. Sangadji menjadi pahlawan nasional ke pemerintah pusat.

* Perlu perhatian pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Sosial untuk merehabilitasi rumah panti jompo dengan menganggarkannya pada APBD tahun anggaran 2022.

Baca juga: Profil 6 Figur yang Disebut Siap Maju Tantang Murad Jadi Gubernur Maluku di 2024

Baca juga: Ramly Umasugi: Pajak Daerah Lebih dari Rp. 200 Triliun Jika Perairan Maluku Dikelola dengan Baik

* Pemerintah Daerah perlu melakukan pertimbangan kondisi objektif baik kondisi wilayah atau kebutuhan wilayah sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari sehingga perlu dilakukan penempatan dan mutasi guru.

* Persoalan bencana alam seperti kekurangan air bersih bagi masyarakat, dan hal-hal lainnya perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.

* Perlu perhatian pemerintah daerah terhadap pembebasan lahan untuk Ambon New Port, dan Lumbung Ikan Nasional (LIN) harus dikoordinasikan dengan sebaik-baiknya antar lembaga dan juga masyarakat setempat, termasuk pemerintah desa, sehingga tidak menghambat kelancaran pelaksanaan program strategis nasional tersebut.

* Adanya wacana pemindahan RSUD di lokasi yang baru, harus dikoordinasikan lebih awal dengan DPRD melalui komisi terkait, sehingga menjadi keputusan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

* Pembayaran ganti rugi lahan RSUD dr. M. Haulussy, pemerintah daerah harus mempertimbangkan keputusan pengadilan tentang eksekusi lahan tersebut.

* Pemerintah daerah harus serius dalam penetapan lokasi untuk pembangunan infrastruktur, dan harus didahului dengan pengamatan dan survei kelayakan, sehingga pada waktu pelaksanaan tidak menimbulkan masalah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved