Ambon Terkini
Dokter di RSUP Leimena Ambon Bantah Pernyataan dr Lois Owien Soal Tak Percaya Covid-19
Dia menegaskan fakta di lapangan menjadi bukti nyata COVID-19 itu ada. Termasuk, beberapa kasus yang menyebabkan pasien perlu dirawat di RS.
Penulis: Salama Picalouhata | Editor: Adjeng Hatalea
"Melainkan karena interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam," kata Ramadhan.
Buntut dari pernyataannya, dr Lois Owien ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Datangi RSUP dr J Leimena Ambon, Keluarga Minta Jenazah Covid-19 Disalatkan di Rumah Duka
Sebagaimana diberitakan Tribunnews, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, pasal pertama adalah pasal tentang ujaran kebencian dan atau penyebaran berita bohong.
Kemudian, pasal UU tentang wabah penyakit menular karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan yang telah diperjuangkan semua pihak untuk menghadapi pandemi Covid-19.
Terakhir, Agus menyatakan, dr Lois juga dianggap telah menyiarkan pernyataan yang tak pasti atau berlebihan yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.