Ambon Terkini
Dokter di RSUP Leimena Ambon Bantah Pernyataan dr Lois Owien Soal Tak Percaya Covid-19
Dia menegaskan fakta di lapangan menjadi bukti nyata COVID-19 itu ada. Termasuk, beberapa kasus yang menyebabkan pasien perlu dirawat di RS.
Penulis: Salama Picalouhata | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Salama Picalouhata
TRIBUNAMBON.COM - Direktur Pelayanan Medik, Keperawatan dan Penunjang RSUP Leimena Ambon, dr. Yan Aslian ikut menanggapi kontroversi dr Lois Owien yang baru ditangkap polisi karena dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait Covid-19.
Menurutnya, pernyataan dr Lois Owien bukanlah pernyataan seorang dokter.
Dia menegaskan fakta di lapangan menjadi bukti nyata COVID-19 itu ada.
Termasuk, beberapa kasus yang menyebabkan pasien perlu dirawat di RS.
"Itu bukan pendapatnya sebagai dokter. Dia juga tidak mewakili semua dokter. Semua itu hanyalah pendapat pribadi. Covid-19 itu ada dan nyata," ujar dr. Yan saat ditemui di RSUP Leimena Ambon, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Keluarga Langsungkan Salat Jenazah SK di RSUP dr J Leimena Ambon
dr. Yan menyebut seorang dokter tak mungkin membunuh pasien karena bekerja sesuai dengan praktek kedokteran yang bisa dipertanggungjawabkkan.
"Saya tidak mau komentar banyak soal pernyataannya yang menyebut pasien meninggal karena obat-obatan yang diberikan rumah sakit. Intinya, dokter harus melayani pasien dengan praktek kedokteran yang bisa dipertanggungjawabkan," ucap dr. Yan.
Polisi Tangkap dr Lois karena Sebarkan Hoaks, Ancaman Penjara 10 Tahun
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap dr Lois Owien atas dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong terkait Covid-19 pada Minggu (11/7/2021) lalu.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan terjadi karena pernyataan yang disebarkan dr Lois dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Baca juga: Tolak Permintaan Keluarga, Jenazah Pasien Covid-19 Tetap Disalatkan di RSUP Dr J Leimena
"dr L (Lois Owien) menyebarkan berita bohong dengan sengaja hingga dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Ramadhan, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (13/7/2021).
Diketahui, dr Lois ditangkap setelah postingannya terkait Covid-19 menjadi viral di media sosial.
Bahkan, beberapa masyarakat membela dan mempercayai pernyataan dr Lois ini.
"Postingannya adalah menurutnya korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19."
"Melainkan karena interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam," kata Ramadhan.
Buntut dari pernyataannya, dr Lois Owien ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Datangi RSUP dr J Leimena Ambon, Keluarga Minta Jenazah Covid-19 Disalatkan di Rumah Duka
Sebagaimana diberitakan Tribunnews, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, pasal pertama adalah pasal tentang ujaran kebencian dan atau penyebaran berita bohong.
Kemudian, pasal UU tentang wabah penyakit menular karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan yang telah diperjuangkan semua pihak untuk menghadapi pandemi Covid-19.
Terakhir, Agus menyatakan, dr Lois juga dianggap telah menyiarkan pernyataan yang tak pasti atau berlebihan yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.