Peraturan PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini Syarat Melakukan Perjalanan Domestik 3-20 Juli 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali akan mulai berlaku pada Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Editor: Fitriana Andriyani
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali akan mulai berlaku pada Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021). 

TRIBUNAMBON.COM - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan aturan lengkap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.

PPKM Darurat tersebut diberlakukan mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Hal itu disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers yang digelar Kamis (1/7/2021).

Perjalanan domestik juga diatur dalam PPKM Darurat Jawa-Bali ini.

Dalam poin 12, dari 14 aturan yang diumumkan, tertulis bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi pesawat, bis, dan kereta api, diharuskan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Baca juga: PPKM Darurat, Mensos Risma Minta Bansos Dipakai untuk Kebutuhan Pokok

Baca juga: Bansos PPKM Darurat Dimulai Pekan Depan, Bentuknya Tunai Rp 300.000 Per Bulan

Bagi penumpang pesawat, diwajibkan menunjukkan hasil PCR (H-2), selain kartu vaksin.

Sementara penumpang bis dan kereta api, harus menunjukkan hasil antigen (H-1), selain kartu vaksin.

Menindaklanjuti keputusan pemerintah terkait PPKM Darurat, tiga maskapai besar di Indonesia mengumumkan persyaratan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat.

Berikut persyaratan penerbangan domestik di tiga maskapai Indonesia:

1. Garuda Indonesia

Syarat penerbangan domestik dari Garuda Indonesia.
Syarat penerbangan domestik dari Garuda Indonesia. (Instagram @garuda.indonesia)

Bagi penumpang Garuda Indonesia yang akan melakukan penerbangan dari/ke Pulau Jawa dan Pulau Bali selama PPKM Darurat, wajib menunjukkan:

- Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama); dan

- Hasil tes PCR H-2.

Baca juga: PPKM Darurat, Jokowi Minta Kemenkes Tingkatkan Kapasitas RS, Fasilitas Isolasi hingga Oksigen

2. Sriwijaya Air

Syarat penerbangan domestik Sriwijaya Air.
Syarat penerbangan domestik Sriwijaya Air. (Instagram @sriwijayaair)

Sama seperti Garuda Indonesia, Sriwijaya Air juga mewajibkan penumpang yang akan terbang dari/ke Pulau Jawa dan Bali menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan hasil tes PCR H-2.

Baca juga: Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat untuk Wilayah Jawa-Bali, 3 hingga 20 Juli 2021

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved