Peraturan PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini Syarat Melakukan Perjalanan Domestik 3-20 Juli 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali akan mulai berlaku pada Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Editor: Fitriana Andriyani
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali akan mulai berlaku pada Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021). 

5. Pelaksanaan kegiatan makan.minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional/online, dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang;

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;

13. Tetap memakai masker secara benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Perjalanan Domestik selama PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021, Siapkan Kartu Vaksin.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved