Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat untuk Wilayah Jawa-Bali, 3 hingga 20 Juli 2021
Keputusan ini diambil dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, yang baru-baru ini mengalami lonjakan kasus.
TRIBUNAMBON.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diberlakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk wilayah Jawa dan Bali.
PPKM darurat ini berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Keputusan ini diambil dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, yang baru-baru ini mengalami lonjakan kasus.
Baca juga: Jokowi: PPKM Darurat Lebih Ketat daripada yang Selama Ini Berlaku
Baca juga: Tekan Lonjakan Covid-19 Akibat Varian Baru di Indonesia Jadi Alasan Penerapan PPKM Darurat
Baca juga: Epidemiolog Sayangkan Isi Aturan PPKM Darurat: Tidak Mencerminkan Situasi yang sudah Sangat Darurat
"Setelah mendapat banyak masukan, dari para menteri para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah."
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," ucap Jokowi dalam konferensi persnya secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Jokowi mengatakan, PPKM darurat akan membatasi kegiatan masyarakat lebih ketat dari PPKM yang sebelumnya.
Terkait isi aturan PPKM darurat, nantinya akan diumumkan lebih lanjut oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan.
Presiden meminta seluruh masyarakat untuk patuh dan disiplin menerapkan PPKM darurat.
"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semua."
"Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid," jelasnya.

Bocoran Aturan PPKM Darurat
Meskipun belum dijelaskan lebih rinci, bocoran isi dari aturan PPKM darurat telah tersebar.
Dari dokumen yang didapat dari Kementeri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinvest), terdapat sejumlah perubahan aturan dibandingkan PPKM tahap 11 yang berlaku sejak 22 Juni lalu.
Mulai dari jam operasional mal, restoran, kantor, resepsi dan lainnya.
PPKM Darurat rencananya akan diterapkan selama dua pekan dari 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali atau tepatnya di 45 kabupaten atau kota dengan nilai assessment 4 dan 76 kabupaten kota dengan nilai assessment 3.