Virus Corona

Epidemiolog Sayangkan Isi Aturan PPKM Darurat: Tidak Mencerminkan Situasi yang sudah Sangat Darurat

"Namanya sudah darurat, tapi isinya tidak darurat. Isinya tidak mencerminkan situasi yang sudah sangat darurat."

Editor: Fitriana Andriyani
freepik
Dicky Budiman menyebut, PPKM tersebut tak mencakup penanganan Covid-19 di kondisi darurat saat ini. 

TRIBUNAMBON.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan diberlakukan mulai 3 Juli 2021, di sekitar Pulau Jawa hingga Bali.

Sejumlah kegiatan masyarakat pun lebih diperketat, seperti Work Form Home (WFH) 100 persen hingga mal ditutup.

Meskipun belum diumumkan secara resmi, bocoran isi aturan PPKM darurat telah beredar.

Menanggapi hal itu, Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman menyebut, PPKM tersebut tak mencakup penanganan Covid-19 di kondisi darurat saat ini.

Baca juga: Rusia Catatkan Rekor Buruk, Kematian akibat Covid-19 Tertinggi Sejak Pandemi

Baca juga: Covid-19 Klaster Hajatan di Karangmalang Sragen, 32 Orang Positif dan 6 Meninggal Dunia

"Namanya sudah darurat, tapi isinya tidak darurat. Isinya tidak mencerminkan situasi yang sudah sangat darurat."

"ini yang saya sayangkan," ucap Dicky, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Rabu (30/6/2021).

Ia mencontohkan, satu isi aturan PPKM darurat yang dinilai tak efektif, soal WFH.

Dari aturan PPKM yang beredar, WFH diterapkan 100 persen di sektor non-esensial.

Sementara, di sektor esensial, WFH diberlakukan dengan sistem 50-50 persen.

"Contoh, WFH 100 persen, kecuali yang esensial. Ketika dilihat esensial itu banyak sekali."

"Contoh bahwa, sebetulnya kita belum merespons dengan benar sesuai situasi yang benar-benar sangat serius," ungkap Dicky.

Ahli Epidemiologi Indonesia dan Peneliti Pandemi dari Griffith University, Dicky Budiman.
Ahli Epidemiologi Indonesia dan Peneliti Pandemi dari Griffith University, Dicky Budiman. (dok pribadi)

Menurutnya, pemerintah bisa lebih bijak mengatur sistem WFH pada sektor esensial.

Dicky menuturkan, ada beberapa pekerjaan di sektor esensial yang bisa menerapkan 50 persen WFH, seperti bidang kesehatan, keamanan hingga makanan.

Baca juga: Kasus Covid Meningkat, Warga Kota Ambon Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan di Gedung Atau Rumah

Baca juga: Kasus Covid Melonjak, Masuk Balai Kota Ambon Wajib Rapid, Jam Operasional Juga Dibatasi

"Kalau jadi banyak, jadi enggak ada WFH 100 persen. Bagaimana memonitoringnya?."

"(Isi aturan) Yang lainnya hampir sama dengan sebelumnya," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved