PPKM Mikro

Jokowi: PPKM Darurat Lebih Ketat daripada yang Selama Ini Berlaku

Menurut Jokowi, PPKM darurat ini meliputi pembatasan aktivitas masyarakat secara lebih ketat daripada yang selama ini sudah pernah berlaku.

Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Humas Pemda Maluku
MALUKU: Kunjungan kerja Presiden RI, Jokowi ke Maluku, Rabu (24/3/2021). 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan diterapkannya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk Jawa dan Bali. Kebijakan ini diberlakukan mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 dan menyasar kabupaten/kota di Jawa dan Bali.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari menteri-menteri, para ahli kesehatan dan kepala daerah, saya memutuskan memberlakukan PPKM darurat mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Menurut Jokowi, PPKM darurat ini meliputi pembatasan aktivitas masyarakat secara lebih ketat daripada yang selama ini sudah pernah berlaku.

Baca juga: Tekan Lonjakan Covid-19 Akibat Varian Baru di Indonesia Jadi Alasan Penerapan PPKM Darurat

"Secara rinci bagaimana aturannya saya sudah minta Menko Marives menerangkan sejelas-jelasnya, secara detail. Saya minta masyarakat mematuhi aturan ini demi keselamatan kita semua, " tegas kepala negara.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan, harus ada keputusan yang tegas untuk menyelesaikan persoalan Covid-19 yang bersebarannya semakin merata.

Karena kondisi lonjakan kasus Covid-19 yang sangat tinggi itulah pemerintah sedang mengkaji kebijakan baru penanganan Covid-19.

Jokowi menyebutnya sebagai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Hari ini ada finasliasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan (kajian) selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga Hartarto untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat," ungkap Jokowi pada Rabu.

(Kompas.com / Dian Erika Nugraheny / Krisiandi)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved