Politisi Golkar Terciduk Narkoba

Politisi Partai Golkar Maluku Tersangka Kepemilikan Sabu Ternyata Residivis

Satuan Narkoba Polresta Ambon menemukan fakta baru dalam pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan politisi Partai Golkar, Rony Sianressy.

Facebook
Politisi Partai Golkar Maluku, Ronny Sianressy. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Satuan Narkoba Polresta Ambon menemukan fakta baru dalam pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan politisi Partai Golkar, Rony Sianressy.

Ternyata, Ronny adalah seorang residivis kasus yang sama.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Ambon AKP, Jufri Jawa mengungkapkan Rony pernah divonis 10 bulan atas kasus yang sama tahun 2013 lalu.

"Dia pernah tersandung kasus yang sama," kata Jufri kepada TribunAmbon.com, Rabu (30/6/2021).

Pada saat itu, bulan April 2013 pengadilan Kelas I A Ambon membebaskan Sianressy dari segala tuntutan.

Namun, jaksa penuntut tidak puas dengan hasil tersebut dan mengajukan kasasi.

Baca juga: Politisi Partai Golkar Maluku, Rony Sianressy Mengaku Sering Hisap Sabu

Baca juga: Politisi Partai Golkar Maluku Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Terancam 4 Tahun Bui

Mahkamah Agung RI kemudian memutuskan Rony Sianressy, Politisi Partai Golkar bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja menyimpan dan memiliki Psikotropika golongan II.

Kuasa hukum partai Golkar tersebut akhirnya divonis 10 bulan penjara.

Kasus tersebut membuat dirinya gagal duduk di kursi DPRD Maluku menggantikan Dharma Oratmangun meskipun memiliki jumlah suara terbanyak.

Diberitakan sebelumnya, Rony Sianressy diciduk aparat kepolisian saat berpesta narkoba di Indekosnya, Kamis (24/6/2021) malam.

Dia diamankan bersama barang bukti berupa 1 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disimpan didalam kantong plastik bening berukuran kecil.

"Saat ini sudah di rutan Polresta Ambon," ujar Jufri. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved