Update Covid 19
Rapid Antigen di DPRD Maluku, 11 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19
Diketahui, dari 161 orang yang mengikuti rapid antigen, 11 orang diantaranya terkonfirmasi positif Covid-19.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku hari ini melakukan pemberlakuan kembali wajib rapid antigen.
Diketahui, dari 161 orang yang mengikuti rapid antigen, 11 orang diantaranya terkonfirmasi positif Covid-19.
Demikian disampaikan Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena saat memberikan keterangan terkait wajib rapid antigen di lingkup Kantor DPRD Maluku.
"Hari ini yang telah mengikuti ada 161 orang, sebagian belum karena berbagai alasan. Ada yang sakit, tidak masuk kantor dan sebagainya. Dari 161 yang dites terdapat 11 orang dengan hasil positif," kata Bodewin Wattimena kepada wartawan, Selasa (29/6/2021) di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon.
Baca juga: Mahasiswa Demo Desak Gratiskan Rapid Antigen di Kabupaten Buru - Maluku
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Desa Siri Sori Islam Naik Tahap Penyidikan, Jaksa Sudah Kantongi Calon Tersangka
Ia menerangkan, 11 orang tersebut selanjutnya akan mengikuti tes PCR Swab untuk peroleh hasil yang lebih akurat.
Sekwan pun telah mengintruksikan mereka untuk sementara melakukan isolasi mandiri di rumah sambil menunggu hasil swab.
"Mereka akan diswab, nanti kita menunggu hasil uji lab mungkin tiga hari kedepan baru kita tahu statusnya seperti apa karena ini hanya uji awal, uji validnya nanti di swab," ujarnya.
Lanjutnya, 11 orang terkonfirmasi positif Covid-19 itu merupakan pegawai dan staf yang bekerja di Kantor DPRD, mulai dari ASN, cleaning service hingga para jurnalis.
Untuk anggota DPRD tidak satupun yang terkonfirmasi positif.
"Dari 11 orang positif ini, tidak ada anggota dewan didalamnya," tandasnya. (*)