Korupsi Dana Desa

Kasus Korupsi Dana Desa Siri Sori Islam Naik Tahap Penyidikan, Jaksa Sudah Kantongi Calon Tersangka

Ardy tidak menjelaskan secara rinci penyimpangan yang dimaksud. Namun, dia memastikan pihaknya juga telah mengantongi calon tersangka

Penulis: Salama Picalouhata | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/Salama
Maluku - Kacabjari Saparua, Ardy membenarkan adanya kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku Tahun 2018-2019 senilai Rp 1,5 miliar. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Salma Picalouhata

AMBON, TRIBUNAMBON.COM -  Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua resmi menaikkan kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Maluku Tengah ke tahap penyidikan.

Kacabjari Saparua, Ardy menegaskan pihaknya memiliki alasan kuat untuk menaikan status dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa itu ke tahap penyidikan.

"Kasus dinaikkan ke tahap penyidikan setelah tim penyidik menemukan adanya berbagai penyimpangan dalam pengelolaan anggaran,"ucap Ardy kepada TribunAmbon.com melalui Whats App, Selasa (29/6/2021).

Ardy tidak menjelaskan secara rinci penyimpangan yang dimaksud. Namun, dia memastikan pihaknya juga telah mengantongi calon tersangka dalam kasus tersebut.

Sayangnya, dia enggan membeberkan siapa orang yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran tersebut.

"Arahnya kesana sudah ada. Tapi perlu pendalaman lebih lanjut dalam tahap penyidikan untuk tahu siapa-siapa yang terlibat," kata Ardy.

Seperti diberitakan, informasi adanya penyalahgunaan ADD dan DD dilaporkan masyarakat setempat.

Baca juga: Oknum Dosen Unpatti Terduga Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Resmi Dilaporkan ke Polresta Ambon

Baca juga: Ambon Terancam Zona Merah, Wakil Rakyat Minta Satgas Optimalkan Operasi Yustisi

Dari informasi itu, Jaksa terus mengumpulkan data-data dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Diketahui, anggaran ADD dan DD itu diperuntukan bagi pembangunan sejumlah item proyek, seperti  pembangunan lapangan, kantor desa, serta pembelian tiga mobil ambulance.

Namun, implementasi proyek tersebut belum selesai.

Diduga oknum-oknum di Pemerintah Negeri Sirisori salah melakukan mark-up dalam setiap pembelanjaan item proyek  dan membuat laporan kegiatan fiktif. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved