Maluku Terkini
11 Orang Terkonfirmasi Positif Saat Rapid Antigen di DPRD Maluku, Sekwan: Mereka Langsung Tes Swab
Wajib rapid antigen mulai diberlakukan di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Selasa (29/6/2021).
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Wajib rapid antigen mulai diberlakukan di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Selasa (29/6/2021).
Diketahui, dari 161 orang yang mengikuti rapid antigen, 11 orang diantaranya terkonfirmasi positif Covid-19.
Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena mengatakan selanjutnya 11 orang terkonfirmasi Covid-19 itu, akan melakukan tes Swab PCR.
"Mereka akan dilakukan tes Swab PCR untuk peroleh hasil yang lebih akurat. Karena rapid antigen hanya uji awal, uji validnya nanti di swab," kata Wattimena kepada wartawan di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon.
Baca juga: Rapid Antigen di DPRD Maluku, 11 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19
Baca juga: Ambon Terancam Zona Merah, Wakil Rakyat Minta Satgas Optimalkan Operasi Yustisi
Wattimena mlanjutkan, saat melakukan tes swab, dibutuhkan waktu selama tiga hari untuk mengetahui hasil validnya.
Untuk itu, dia meminta 11 orang yang terkonfirmasi melakukan isolasi mandiri di rumah sambil menunggu hasilnya keluar.
"Mereka yang dinyatakan positif sudah kami perintahkan untuk isolasi mandiri tinggal di rumah sambil menunggu hasilnya yang tiga hari dulu baru keluar," ungkapnya.
Lanjutnya, setelah hasil Swab PCR keluar baru bisa diumumkan nama mereka yang positif Covid-19.
"Yang jelas dari ke 11 orang itu tidak ada anggota dewan yang termasuk didalamnya," tandas Wattimena.
Katanya, 11 orang terkonfirmasi positif Covid-19 itu merupakan pegawai dan staf yang bekerja di Kantor DPRD, mulai dari ASN, cleaning service hingga para jurnalis. (*)