Relokasi Pasar Mardika
Ternyata Tidak Gratis, DPRD Minta Pemkot Ambon Sosialisasi Tarif Sewa Kios Pasar Sesuai SK Walikota
Dalam SK Walikota Ambon nomor 463 tahun 2021 tercantum standar harga kios Pasar Apung Mardika, Pasar Oleh-oleh Tantui, dan Pasar Transit Passo.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
TRIBUNMABON.COM - Rupanya, Pemerintah Kota Ambon tidak menggratiskan lapak bagi pedagang.
Dalam SK Walikota Ambon, Richard Louhenapessy nomor 463 tahun 2021 tercantum standar harga kios sementara pada Pasar Apung Mardika, Pasar Oleh-oleh Tantui, dan Pasar Transit Passo di Kota Ambon.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon pun meminta Pemkot Ambon mensosialisakan surat keputusan tersebut.
"Pedagang kan pikir relokasi ini gratis, makanya perlu ada sosialisasi kepada pedagang soal SK terbaru ini," kata Wakil Ketua Komisi II, Harry Putra Far-Far kepada TribunAmbon.com melalui telepon, Selasa (22/6/2021) pagi.
Lanjutnya, bahkan Komisi II baru mengetahui adanya peraturan terbaru itu, saat rapat pada Rabu (16/6/2021) lalu.
Baca juga: Air Tidak Mengalir Dua Bulan, Ratusan Ibu Rumah Tangga di Pulau Banda Serbu Kantor PDAM
Baca juga: Kejari Buru Lakukan Penyelidikan Kasus Korupsi Lampu Jalan
Dia mengaku kecewa Pemkot Ambon tidak konsisten mengurusi relokasi pedagang Gedung Putih, Pasar Mardika.
Sebelumnya, Wali Kota Ambon berjanji menggratiskan seluruh proses relokasi tidak sesuai kenyataan, pedagang malah dimintai membayar untuk mendapatkan lapak di pasar translokasi yang disediakan pemerintah.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon seakan lepas tangan dan membiarkan pedagang berhadapan dengan pihak pengembang.
"Kami sudah jenuh dengan Pemkot Ambon yang tidak konsisten, saya kecewa dengan proses yang terjadi di Pasar Mardika Ambon, karena pedagang malah diminta bayaran saat mengambil nomor undian," kata Harry .
Lanjutnya, sebelum ini, sudah ada pernyataan dari Walikota Ambon bahwa dalam proses relokasi nantinya tidak memungut biaya sepersen pun dari pada pedagang alias gratis.
Namun, saat ini malah sudah ada SK baru dari Walikota Ambon yang didalamnya malah para pedagang bagi yang ingin direlokasi ini diminta bayaran.
"Statement Walikota untuk menggratiskan pedagang saat relokasi ini sudah jelas, tapi SK yang baru ini malah proses relokasi dibebankan ke pedagang dengan membayar lapak," ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan ini sangat tidak pro terhadap para pedagang yang tentunya merupakan masyarakat Kota Ambon.
"Biaya kios yang telah dibangun oleh pengemban dan sekarang dibebankan ke pedagang. Padahal setahu kami setelah kami rapat sebanyak 13 kali itu tidak pernah ada kesepakan antara pedagang dan pihak ketiga. Kesepakan murni itu hanya ada pada pihak ketiga dan Dinas Indag," tandas Harry. (*)