Idul Adha 2021
Sebulan Jelang Idul Adha, Penjual Hewan Ternak Dadakan Mulai Ramai di Kota Ambon
Selain itu, di beberapa titik lainnya juga terpasang spanduk dan baliho penjual hewan qurban tersebut.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sebulan jelang Hari raya Idul Adha, sejumlah penjual hewan ternak mulai ramai di beberapa titik di Kota Ambon, Sabtu (19/6/2021) siang.
Hewan ternak tersebut adalah kambing dan sapi yang biasanya menjadi hewan qurban bagi masyarakat muslim Indonesia.
Pantauan TribunAmbon.com di lokasi, sejumlah hewan ternak kambing sudah di pajang di trotoar *awasan Kebun cengkeh, Ambon.
Baca juga: Murad Ismail; Saudaraku Azis Saya Jadikan Bupati Buru
Baca juga: Warga Ambon Tak Taat Prokes, Pemkot Akan Evaluasi Pembatasan Sosial
Selain itu, di beberapa titik lainnya juga terpasang spanduk dan baliho penjual hewan qurban tersebut.
Menurut salah seorang pedagang hewan ternak, La Impo, alasannya menjual hewan ternaknya lebih awal untuk menarik minat warga yang ingin berqurban pada Idul Adha nanti.
"Sengaja saya promosi dari sekarang, supaya lebih muda dapat pembeli," ujarnya kepada TribunAmbon.com di kawasan kebun cengkeh, Ambon.
Harga hewan qurban di Ambon pun bervariasi.
Untuk kambing di kota Ambon harganya, mulai dari Rp. 3 juta hingga 6 juta rupiah.
Sementara itu, untuk harga Sapi di Kota Ambon sendiri, mulai dari Rp.9 juta untuk sapi berukuran 70kg.
Sesuai syariat Islam, adapun beberapa syarat dalam menentukan hewan ternak untuk diqurbankan. Yakni:
1.Jenis Hewan Kurban
jenis hewannya harus binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.
2. Usia Hewan Kurban
Usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah:
-Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
– Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
– Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2
3. Sehat Tanpa Cacat
Supaya memenuhi syarat hewan qurban, jangan memilih hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak mempunyai sumsum tulang, pilih hewan kurban yang sehat.
4. Bukan Milik Orang Lain
Hewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. jadi harus milik sendiri yaa. Daaan tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan.
5. Penyembelihan Hewan Kurban
Penyembelihan hewan kurban harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari’at, biasanya penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha. Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan menurut Madzhab Syafii adalah 4 hari setelah Idul Adha. (*)