Maluku Terkini
Rutin Bayar SWDKLLJ Pada STNK, Jadi Perlindungan Dasar Pemerintah Kepada Korban Lakalantas Maluku
Pemerintah memberikan perlindungan berupa asuransi melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Lanjutnya, pengemudi kendaraan penyebab kecelakaan bisa mendapat santunan jika kasusnya dia menjadi korban juga oleh pengemudi kendaraan lainnya, misalnya tabrakan antara mobil dan motor.
“Kalau tabrakan mobil dan motor kan sama-sama bayar SWDKLLJ, jadi saling cover,” jelas Triadi.
Triadi mengimbau, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak dan
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahunnya.

Sumber dana untuk membayar santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Untuk diketahui, Tarif SWDKLLJ sendiri berbeda-beda sesuai tipe dan jenis kendaraan yang sudah ditentukan pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.
Sementara untuk besaran santunan bagi korban kecelakaan sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017.
Berdasarkan peraturan itu, santunan untuk korban ada beberapa jenis santunan yakni bagi korban meninggal dunia dan cacat tetap dengan jenis angkutan laut, darat dan udara akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta.
Sementara santunan perawatan jenis alat angkutan laut dan darat sebesar Rp 20 juta dan angkutan udara sebesar Rp 25 juta.
Untuk santunan penggantian biaya penguburan yang tidak memiliki ahli waris jenis alat angkutan laut, darat dan udara mendapatkan santunan sebesar Rp. 4 juta. Sementara untuk manfaat tambahan penggantian biaya P3K sebesar Rp 1 juta.
Terakhir, untuk santunan manfaat tambahan penggantian biaya ambulance untuk ketiga jenis alat angkutan itu sebesar Rp 500 ribu. (*)