Maluku Terkini
Rutin Bayar SWDKLLJ Pada STNK, Jadi Perlindungan Dasar Pemerintah Kepada Korban Lakalantas Maluku
Pemerintah memberikan perlindungan berupa asuransi melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Salah satu bentuk perlindungan dasar dari pemerintah kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, yakni dengan rutin membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Bagi pengendara bisa membayar SWDKLLJ yang tertera pada STNK saat memperpanjang pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya di Kantor Samsat.

Perusahan asuransi yang diamanatkan pemerintah untuk menjalankan dan mengelolanya sumbangan tersebut, yakni PT. Jasa Raharja.
“Apa yang anda bayarkan, wajib tahu kegunaanya. Begitu juga dengan kewajiban membayar SWDKLLJ yang fungsinya untuk menjamin anda saat berkendara,” kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Triadi kepada TribunAmbon.com, Rabu (9/6/2021) siang.
Apa itu SWDKLLJ?
Triadi menjelaskan, SWDKLLJ merupakan sumbangan yang diberikan oleh pemilik kendaraan bermotor.
Sumbangan itu ditampung oleh Jasa Raharja, kemudian pihaknya akan menyalurkan dana tersebut menjadi santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dengan membayar SWDKLLJ, otomatis pemilik kendaraan telah mengalihkan resiko kerugian yang ditimbulkan kepada pihak ketiga. Yakni Jasa Raharja.
Misalnya, mobil menabrak kendaraan lain, pejalan kaki, pengguna sepeda dan penyebrang jalan, maka korban tersebut akan disantuni oleh Jasa Raharja.
“Namun tidak termasuk kecelakaan tunggal dan kerugian material ya,” ujarnya.
Menurut Triadi, ada kesalahpahaman dari masyarakat tentang SWDKLLJ yang dinilai untuk menjamin pengemudi.
Yaitu pelaku penyebab kecelakaan lalu lintas hingga terdapat korban.
Padahal, SWDKLLJ ini digunakan untuk menyantuni korban yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan atau orang ditabrak kendaraan.
“Jadi SWDKLLJ untuk menjamin korban kecelakaan lalu lintas yg diakibatkan oleh kendaraan lain,” ujarnya.