Wartawan Diusir

Sudah Sampaikan Permintaan Maaf, Badan Kehormatan DPRD Didesak Beri Sanksi untuk Richard Rahakbauw

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku diminta memproses anggota DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw.

TribunAmbon.com/Mesya
Kator DPRD Maluku 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku diminta memproses anggota DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw.

Richard Rahakbauw membentak jurnalis perempuan agar segera menghapus rekaman dari smart phone miliknya ditengah rapat pengawasan APBD/APBN tahun anggaran 2020 di lima Kabupaten/ Kota.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat menilai tindakan yang dilakukan RR terhadap jurnalis TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy melanggar etika.

"Memang sudah minta maaf, tapi harus tetap diproses sesuai aturan," ujarnya kepada TribunAmbon.com, Senin (7/6/2021).

Dirinya menyebut, Badan Kehormatan harus tetap memanggil dan memproses anggota DPRD fraksi partai Golkar tersebut.

"Badan Kehormatan harus panggil dia, itu masalah etika," kata Slamat.

Baca juga: Richard Louhanapessy: Sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka, Lucia Izaak Sudah Minta Pensiun

Baca juga: Jaksa Terima Uang Rp. 81 Juta, Hasil Korupsi Anggaran BBM Truk Pengangkut Sampah di DLHP Ambon

Dia mengatakan, kejadian itu bisa mencoreng nama DPRD Provinsi Maluku dimata masyarakat umum.

Menurutnya, melarang jurnalis meliput seharusnya tidak lagi terjadi, apalagi di wilayah DPRD.

Lanjutnya,kelakuan anggota dewan itu melanggar pasal 8 UU Pers No 40/1999, bahwa jurnalis dalam pelaksanaan tugasnya dilindungi hukum.

"Sebagai wakil rakyat, tidak beretika," tandasnya.

Slamat menuturkan, anggota DPRD dari Fraksi Golkar itu harusnya lebih mencerminkan sikap sebagai wakil rakyat.

Dirinya menilai, Richard Rahakbauw  telah melanggar pasal 8 UU Pers No 40/1999 bahwa jurnalis dalam pelaksanaan tugasnya dilindungi hukum.

Sebelumnya, Richard Rahakbauw telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers.

Namun, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon serta Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Pengda Maluku menilai permintaan maaf yang disampaikan Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw kepada Jurnalis TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy sangat tidak adil.

Pasalnya, permintaan maaf atas tindakan intimidasi yang dilakukan di ruang rapat Komisi III, Jumat (4/6/2021) siang itu tidak disampaikan secara langsung ke korban maupun perusahan media tempat dia bekerja.

Diketahui politisi Partai Golkar itu meminta maaf melalui sejumlah media dalam jumpa pers, Sabtu (5/6/2021) di ruang Komisi III.

Namun, pertemuan itu dilakukan tanpa melibatkan korban ataupun institusi.

Termasuk organisasi profesi yang telah mengadvokasi persoalan tersebut.

"Kami menghargai upaya itu, namun Ini tidak fair, seharusnya konstituen dewan pers juga dilibatkan, seperti AJI Ambon dan Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Pengda Maluku," ujar Koordinator Divisi Advokasi AJI Ambon, Nurdin Tubaka, Minggu (6/6/2021) siang.

Lanjutnya, tindakan membentak dan kemudian memaksa jurnalis menghapus rekaman video tidak lagi menjadi persoalan individu ataupun perusahaan media yang bersangkutan.

Melainkan sudah menjadi persoalan bersama karena tindakan tersebut telah melecehkan profesi jurnalis.

"Sudah melanggar UU Pers nomor 40 1999. AJI Indonesia pun akan mengambil sikap atas persoalan ini," tegas Jurnalis Mongabay.com itu.

Senada dengan itu, Koordinator Divisi Advokasi dan Humas IJTI Pengda Maluku, Jaya Barends menyatakan, pokok persoalan adalah tindakan intimidasi, berupa bentakan hingga mendesak penghapusan rekaman video rekaman.

Dan itu dilakukan saat rapat terbuka yang jelas keberadaan wartawan diketahui oleh peserta rapat.

Barends pun mempertanyakan intrupsi anggota DPRD Ayu Sanusi yang tidak menginginkan jurnalis merekam video pemaparan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Muhammad Marasabessy dalam rapat pengawasan APBD/APBN tahun anggaran 2020 itu.

"Apa yang disembunyikan dari publik," ujarnya.

Barends juga menyesalkan sikap kedua anggota DPRD itu karena tidak menunjukan sikap layaknya wakil rakyat.

“Dia sebagai pejabat publik harus mampu menjaga etika, ettitude,” tandasnya. 

Seperti diberitakan, Tindakan pemaksaan tersebut terjadi ditengah rapat pengawasan APBD/APBN tahun anggaran 2020 di lima Kabupaten/ Kota bersama 12 mitra komisinya.

Rahakbauw selaku pimpinan rapat dengan suara keras membentak jurnalis perempuan itu agar segera menghapus rekaman dari smart phone miliknya

"Siapa yang video? Hapus, hapus sekarang," teriak Rahakbauw dalam rapat, Jumat.

Anggota DPRD dari Fraksi Golkar itu kemudian memerintahkan staf DPRD untuk memeriksa smart phone serta menghapus rekaman tersebut.

"Hei, periksa Hp-nya apakah dia sudah hapus atau belum, cepat periksa," serunya.

Lantas, seorang staf yang berada di dalam ruangan rapat langsung mendatangi Mesya hendak menghapus rekaman video itu.

Mesya yang terintimidasi kemudian menghapus rekaman video berisi pemaparan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku, Muhammad Marasabessy dihadapan wakil rakyat itu.

Mesya dan para jurnalis lainnya kemudian diusir keluar dari ruang rapat.

Mesya sendiri mengaku tidak mengetahui alasan dibalik sikap ketua komisi III itu. Pasalnya, rapat digelar terbuka dan para jurnalis diizinkan masuk.

Namun dijelaskan, sebelum dibentak, salah seorang Anggota Komisi III, Ayu Hasanusi sempat mendatanginya dan menanyakan perihal asal media.

Setelah itu, Hasanusi langsung memberi intrupsi untuk tidak meliput rapat yang telah berjalan tersebut. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved