Peredaran Narkoba di Ambon
Disuruh Pacar Bandar Narkoba Bawa Sabu dari Jakarta ke Ambon, Jaksa Tuntut Kainama 12 Tahun Bui
Jaksa Penuntut Umum, Secretchil Pentury menuntut Marianus Kainama hukuman penjara selama 12 tahun.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TribunAmbon.com - Jaksa Penuntut Umum, Secretchil Pentury menuntut Marianus Kainama hukuman penjara selama 12 tahun.
Dia kedapatan membawa sabu seberat 197,98 gram dari Jakarta menuju ke Ambon.
"Meminta majelis hakim menjatuhi pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Pentury di Pengadilan Negeri Mbon, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Dua Polisi Penjual Senpi ke KKB Papua Dihukum 10 Tahun Bui
Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
JPU menilai, dia bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kainama kedapatan membawa sabu ke Bandara Pattimura, (16/10/2020) lalu.
Dia diamankan bersama rekannya, Dian Nikijuluw.
Kainama menyebutkan, dia membawa sabu atas permintaan Dian Nikijuluw.
Katanya, seluruh biaya akomodasi dan transportasi terdakwa ke Jakarta juga diberikan Dian.
Nama Dian Nikijuluw bukan baru dalam dunia narkoba di Kota Ambon.
Dian pernah dihukum delapan bulan penjara pada karena terbukti menyimpan narkoba jenis sabu milik pacarnya, tiga tahun lalu. (*)