Tarif Parkir Baru

Tidak Lagi Swakelola, Retribusi Parkir di Ambon Kini Melalui Pihak Ketiga

Sehingga pengelolaan parkir di kota berjuluk manise ini akan dikelola oleh PT.Urimesing Guard Service.

Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/Fandi
AMBON: Salah seorang Juru Parkir di Jalan Diponegoro, Selasa (18/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pengelolaan parkir di Kota Ambon tahun ini tak lagi Swakelola, melainkan dikelola langsung pihak ketiga.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Robby Sapulette menyatakan PT.Urimesing Guard Service menjadi pemenang lelang.

Sehingga pengelolaan parkir di kota berjuluk manise ini akan dikelola oleh PT.Urimesing Guard Service.

"Salah satu koordinator yakni Muchtar Marasabessy di lokasi Kota Jawa," kata Sapulette kepada TribunAmbon.com, Senin (31/5/2021).

Lanjutnya, hasil pungutan parkir akan langsung disetor ke kas daerah sesuai surat perjanjian kerjasama diantara kedua pihak.

Baca juga: Tarif Parkir Baru Berlaku di Kota Ambon, Louhenapessy; ASN Tak Boleh Melawan

Baca juga: Tukang Becak Korban Trotoar City of Music Habiskan 200 Ribu untuk Jahit Luka Sobek di Kepala

Sementara itu, Sapulette mengakui masih banyak warga yang belum mengetahui perubahan tarif parkir baru.

"Banyak yang belum tahu zona strategis memberlakukan tarif per jam," ujarnya

Ia menyebut, Dishub juga telah menyediakan dana sebesar Rp.90 Juta untuk pelatihan jukir dan telah menyediakan 30 unit alat penghitung parkir per jam.

Diketahui sebelumnya, pemerintah Kota Ambon menaikkan Retribusi Parkir di 5 zona strategis yakni Jl.A.Y Patty, Jl.Sam Ratulangi, Jl.Diponegoro, Jl.A.M Sangadji dan Jl.Said Perintah.

Pemberlakuan tarif baru tersebut sudah mulai dijalankan sejak Senin, (24/5/2021). (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved