Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Sikap Rizieq Shihab saat Hakim Bacakan Vonis Menuai Sorotan: Tenang, Baca Doa, dan Dzikir

Sidang pembacaan vonis mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq (HRS) Shihab berlangsung pada Kamis (27/5/2021).

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG 

Menurutnya undangan Rizieq kepada warga agar menghadiri kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat di Jalan KS Tubun pada 14 November 2020 lalu bukan termasuk menghasut.

"Sesuai kamus besar bahasa Indonesia tindakan penghasutan adalah suatu perwujudan untuk membangkitkan hati orang supaya marah, atau melawan, memberontak," kata Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Makna kata menghasut dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) itu juga sesuai keterangan saksi ahli bahasa yang dihadirkan tim kuasa hukum Rizieq, Frans Asisi pada sidang pemeriksaan saksi.

Alasannya Rizieq hanya mengundang warga datang, bukan melanggar protokol kesehatan meski saat kejadian terjadi kerumunan sekitar 5.000 warga yang berisiko memicu penularan Covid-19.

"Karena undangan tersebut hanya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri terdakwa. Selain itu acara Maulid Nabi dan pernikahan tersebut bukan suatu kejahatan," ujarnya.

Berdasar fakta persidangan dari keterangan saksi fakta, ahli, dan terdakwa, Rizieq hanya terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Lalu pasal 55 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana, yakni terkait peran lima eks petinggi FPI, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dalam kasus Petamburan.

Suparman menuturkan kelima eks petinggi FPI juga terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atas kerumunan sekitar 5.000 warga di Petamburan.

Kelimanya terbukti bersalah karena terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq pada 14 November 2020 lalu dengan menyiapkan tenda, panggung, dan lainnya.

"Telah bekerja bersama-sama menyiapkan sarana, yaitu tenda, panggung, sound system, dan sebagainya sehingga acara Maulid Nabi dan pernikahan dapat terlaksana dengan dihadiri banyak orang. Sesuai fakta tersebut maka unsur dilakukan secara bersama-sama telah terpenuhi," tuturnya.

Selain hanya menerima dakwaan ketiga dari lima dakwaan JPU, Majelis Hakim juga menolak pidana tambahan larangan aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat (Ormas) tuntutan JPU.

Yakni pidana tambahan terhadap Rizieq larangan aktif dalam kegiatan Ormas selama tiga tahun, dan terhadap lima eks petinggi FPI larangan aktif dalam kegiatan Ormas selama dua tahun.

Rizieq dan lima eks petinggi FPI hanya divonis bersalah melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan, mereka dijatuhi hukuman pidana delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan.

"Maka terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan, dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan pada dakwaan ketiga," lanjut Suparman. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Aksi Rizieq Tuai Sorotan saat Hakim Jatuhkan Vonis di PN Jaktim:Tetap Tenang Berdoa Sambil Berdzikir

 
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved