Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Sikap Rizieq Shihab saat Hakim Bacakan Vonis Menuai Sorotan: Tenang, Baca Doa, dan Dzikir
Sidang pembacaan vonis mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq (HRS) Shihab berlangsung pada Kamis (27/5/2021).
TRIBUNAMBON.COM - Sidang pembacaan vonis mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq (HRS) Shihab berlangsung pada Kamis (27/5/2021).
Dalam sidang kasus kerumunan Megamendung tersebut, HRS divonis hukuman denda sebesar Rp 20 juta.
Sikap HRS ketika hakim membacakan vonis menjadi sorotan.
Detik-detik sebelum hakim menjatuhi hukuman denda Rp 20 juta, HRS nampak duduk tenang sambil menunduk.
Sesekali memejamkan mata, HRS juga terlihat berdoa dan berdzikir.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang membacakan vonis dalam sidang.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," ujarnya di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Majelis hakim justru kemudian memvonis Rizieq hanya dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 20 juta.
"Apabila tak dibayar maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan," ucapnya.
Majelis hakim juga menolak atau tak sependapat dengan nota pembelaan atau pledoi Rizieq atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum begitu pun dengan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
Baca juga: 5 Zodiak yang Berani Keluar dari Zona Nyaman, Aries Ambisius dan Suka Tantangan
Baca juga: Gagal Menikah dengan Adit Jayusman, Ayu Ting Ting Mengaku Trauma
Pada agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan, Rizieq meminta dibebaskan secara murni dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.
Rizieq dalam pledoinya, menilai kalau dakwaan pasal Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan.
Pasalnya ia mengklaim semua terjadi secara spontan.
"Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Rizieq saat bacakan pledoinya.
Sementara dalam kasus pelanggaran prokes Petamburan, Rizieq dalam pledoinya juga meminta hakim memvonis bebas murni dirinya dari berbagai tuntutan jaksa.
Baca juga: Wanita di Bekasi Jadi Korban Jambret Saat Bermain Handphone di Depan Rumah