Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Sikap Rizieq Shihab saat Hakim Bacakan Vonis Menuai Sorotan: Tenang, Baca Doa, dan Dzikir

Sidang pembacaan vonis mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq (HRS) Shihab berlangsung pada Kamis (27/5/2021).

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG 

Jaksa penuntut umum atau JPU dalam replik atau nota jawaban atas pledoi Rizieq, tetap meminta majelis hakim agar tetap memvonis Rizieq dkk sesuai dengan tuntutan yang ada.

"Saudara terdakwa bagaimana dengan putusan majelis hakim apakah mengajukan banding?," tanya hakim.

Habib Rizieq terlihat tenang saat mendengarkan majelis membacakan putusan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan Petamburan yang menjeratnya.

Habib Rizieq juga nampak berdoa sambil berdzikir dengan menggunakan tasbih di tangannya.

"Masih pikir-pikir," kata Rizieq seraya menganggukkan kepala kala menjawab pertanyaan majelis hakim.

Sementara itu, jaksa penuntut umum juga menyatakan hal serupa.

Jaksa mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap putusan.

Kedua pihak kemudian diberikan waktu oleh hakim selama 7 hari.

Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara.

Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.

Untuk lima terdakwa lainnya mereka dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Tak hanya itu, mereka juga dituntut diberikan pidana tambahan yakni dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 2 tahun.

Pertimbangan Hakim Tolak Dakwaan Penghasutan kepada Rizieq

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak dakwaan pasal 93 KUHP tentang Penghasutan yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Rizieq Shihab di kasus kerumunan di Petamburan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa mengatakan Rizieq tidak terbukti menghasut warga melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved