Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Sikap Rizieq Shihab saat Hakim Bacakan Vonis Menuai Sorotan: Tenang, Baca Doa, dan Dzikir

Sidang pembacaan vonis mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq (HRS) Shihab berlangsung pada Kamis (27/5/2021).

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG 

TRIBUNAMBON.COM - Sidang pembacaan vonis mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq (HRS) Shihab berlangsung pada Kamis (27/5/2021).

Dalam sidang kasus kerumunan Megamendung tersebut, HRS divonis hukuman denda sebesar Rp 20 juta.

Sikap HRS ketika hakim membacakan vonis menjadi sorotan.

Detik-detik sebelum hakim menjatuhi hukuman denda Rp 20 juta, HRS nampak duduk tenang sambil menunduk.

Sesekali memejamkan mata, HRS juga terlihat berdoa dan berdzikir.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang membacakan vonis dalam sidang.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," ujarnya di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Rizieq Shihab saat mengikuti sidang putusan perkara kerumunan Megamendung, Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Rizieq Shihab saat mengikuti sidang putusan perkara kerumunan Megamendung, Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (TribunJakarta/Bima Putra)

Majelis hakim justru kemudian memvonis Rizieq hanya dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 20 juta.

"Apabila tak dibayar maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan," ucapnya.

Majelis hakim juga menolak atau tak sependapat dengan nota pembelaan atau pledoi Rizieq atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum begitu pun dengan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Baca juga: 5 Zodiak yang Berani Keluar dari Zona Nyaman, Aries Ambisius dan Suka Tantangan

Baca juga: Gagal Menikah dengan Adit Jayusman, Ayu Ting Ting Mengaku Trauma

Pada agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan, Rizieq meminta dibebaskan secara murni dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.

Rizieq dalam pledoinya, menilai kalau dakwaan pasal Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan.

Pasalnya ia mengklaim semua terjadi secara spontan.

"Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Rizieq saat bacakan pledoinya.

Sementara dalam kasus pelanggaran prokes Petamburan, Rizieq dalam pledoinya juga meminta hakim memvonis bebas murni dirinya dari berbagai tuntutan jaksa.

Baca juga: Wanita di Bekasi Jadi Korban Jambret Saat Bermain Handphone di Depan Rumah

Jaksa penuntut umum atau JPU dalam replik atau nota jawaban atas pledoi Rizieq, tetap meminta majelis hakim agar tetap memvonis Rizieq dkk sesuai dengan tuntutan yang ada.

"Saudara terdakwa bagaimana dengan putusan majelis hakim apakah mengajukan banding?," tanya hakim.

Habib Rizieq terlihat tenang saat mendengarkan majelis membacakan putusan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan Petamburan yang menjeratnya.

Habib Rizieq juga nampak berdoa sambil berdzikir dengan menggunakan tasbih di tangannya.

"Masih pikir-pikir," kata Rizieq seraya menganggukkan kepala kala menjawab pertanyaan majelis hakim.

Sementara itu, jaksa penuntut umum juga menyatakan hal serupa.

Jaksa mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap putusan.

Kedua pihak kemudian diberikan waktu oleh hakim selama 7 hari.

Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara.

Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.

Untuk lima terdakwa lainnya mereka dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Tak hanya itu, mereka juga dituntut diberikan pidana tambahan yakni dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 2 tahun.

Pertimbangan Hakim Tolak Dakwaan Penghasutan kepada Rizieq

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak dakwaan pasal 93 KUHP tentang Penghasutan yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Rizieq Shihab di kasus kerumunan di Petamburan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa mengatakan Rizieq tidak terbukti menghasut warga melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.

Menurutnya undangan Rizieq kepada warga agar menghadiri kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat di Jalan KS Tubun pada 14 November 2020 lalu bukan termasuk menghasut.

"Sesuai kamus besar bahasa Indonesia tindakan penghasutan adalah suatu perwujudan untuk membangkitkan hati orang supaya marah, atau melawan, memberontak," kata Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Makna kata menghasut dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) itu juga sesuai keterangan saksi ahli bahasa yang dihadirkan tim kuasa hukum Rizieq, Frans Asisi pada sidang pemeriksaan saksi.

Alasannya Rizieq hanya mengundang warga datang, bukan melanggar protokol kesehatan meski saat kejadian terjadi kerumunan sekitar 5.000 warga yang berisiko memicu penularan Covid-19.

"Karena undangan tersebut hanya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri terdakwa. Selain itu acara Maulid Nabi dan pernikahan tersebut bukan suatu kejahatan," ujarnya.

Berdasar fakta persidangan dari keterangan saksi fakta, ahli, dan terdakwa, Rizieq hanya terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Lalu pasal 55 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana, yakni terkait peran lima eks petinggi FPI, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dalam kasus Petamburan.

Suparman menuturkan kelima eks petinggi FPI juga terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atas kerumunan sekitar 5.000 warga di Petamburan.

Kelimanya terbukti bersalah karena terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq pada 14 November 2020 lalu dengan menyiapkan tenda, panggung, dan lainnya.

"Telah bekerja bersama-sama menyiapkan sarana, yaitu tenda, panggung, sound system, dan sebagainya sehingga acara Maulid Nabi dan pernikahan dapat terlaksana dengan dihadiri banyak orang. Sesuai fakta tersebut maka unsur dilakukan secara bersama-sama telah terpenuhi," tuturnya.

Selain hanya menerima dakwaan ketiga dari lima dakwaan JPU, Majelis Hakim juga menolak pidana tambahan larangan aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat (Ormas) tuntutan JPU.

Yakni pidana tambahan terhadap Rizieq larangan aktif dalam kegiatan Ormas selama tiga tahun, dan terhadap lima eks petinggi FPI larangan aktif dalam kegiatan Ormas selama dua tahun.

Rizieq dan lima eks petinggi FPI hanya divonis bersalah melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan, mereka dijatuhi hukuman pidana delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan.

"Maka terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan, dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan pada dakwaan ketiga," lanjut Suparman. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Aksi Rizieq Tuai Sorotan saat Hakim Jatuhkan Vonis di PN Jaktim:Tetap Tenang Berdoa Sambil Berdzikir

 
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved