Kasus Korupsi di Maluku
Jaksa Periksa Lima Saksi Dugaan Korupsi Dana Desa Skikilale Langsung di Kantor Camat
Pemeriksaan lima orang saksi tersebut dilakukan di Kantor Camat Waplau, Kabupaten Buru, Senin (10/5/2021).
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru memeriksa 5 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa/Dana Desa (ADD/DD) Desa Skikilale, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru.
Pemeriksaan lima orang saksi tersebut dilakukan di Kantor Camat Waplau, Kabupaten Buru, Senin (10/5/2021).
Kepala Seksi Intelejen Kejari Buru, Azer J. Orno, mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk tersangka SL.
Baca juga: Beli Narkotika Lewat Instagram, Haykal Divonis 4 Tahun Penjara
Baca juga: Tiga Mantan Pejabat Negeri Karlutukara Divonis 3 Tahun Penjara
"Lima saksi ini diperiksa untuk tersangka SL, selaku Penjabat Kepala Desa Skikilale Tahun 2019," ujar Orno kepada TribunAmbon.com, saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Senin (10/5/2021) siang.
Lima saksi itu di antaranya Kaur Pembangunan berinisial YW, Ketua BPD berinisial ML, Kasi Kesra berinisial DK, Sekdes Skikilale berinisial VT dan Bendahara Desa berinisial AW.
Kaur Pembangunan dicecar sebanyak 36 pertanyaan oleh jaksa, sementara Ketua BPD 23, Kasi Kesra 22, Sekdes 60 dan Bendahara 58 pertanyaan.
Menurut Orno, Pemeriksaan saksi ini dilakukan, mulai pukul 10.00 WIT s/d 13.30 WIT
"Lima orang saksi ini diperiksa selama tiga jam lebih," tuturnya.
Para saksi itu diperiksa untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara Rp 500 juta itu. Hanya
Pada tahun 2019, Desa Skilale mendapatkan dana desa sebesar Rp. 2,1 miliar. Dana itu dicairkan dalam tiga tahap.
Sayangnya dana itu dibelanjakan tanpa ada pertanggungjawaban. Kepala desa telah mengakui terlibat dalam penyalahgunaan dana desa ini. (*)