Dugaan Korupsi
Tiga Mantan Pejabat Negeri Karlutukara Divonis 3 Tahun Penjara
Hakim memutuskan, ketiga terdakwa wajib membayarkan uang pengganti dengan jumlah yang berbeda-beda.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Karlutukara, Maluku Tengah divonis pidana penjara tiga tahun.
Ketiganya yakni Eks Raja Negeri Karlutukara Kabupaten Maluku Tengah, Matheos Erbabley alias Theo, Hengky Aliputy selaku Bendahara negeri dan Hengky Rumawagtine, Skretaris di negeri itu.
"Hamim memutuskan menjatuhi hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Majelis Hakim yang dipimpin Felix Wuisan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, Senin (10/5/2021) pagi.
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Ini Perubahan Jadwal Kapal Cepat Rute Tulehu - Amahai
Hakim memutuskan, ketiga terdakwa wajib membayarkan uang pengganti dengan jumlah yang berbeda-beda.
Yakni, terdakwa Matheos harus membayar uang pengganti sebesar Rp 10,5 juta, Hengky Rumawatigne sebesar Rp 28 juta dan Hengky Aliputy sebesar Rp 46 juta.
"Jika dalam waktu 1 bulan tidak dibayarkan uang pengganti tersebut maka diganti dengan subsider 2 bulan penjara," tambahnya kepada ketiga terdakwa yang didampingi Herbert Dadiara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asmin Hamja.
Lanjutnya, ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidanajo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menjelaskan ketiganya secara sepihak mencairkan DD, tanpa melibatkan badan saniri negeri.
Padahal, pencairan DD harus dilakukan sesuai dengan permusyawaratan.
Hal itu diketahui, karena pada tahun 2015 dan 2016 tidak ada berita acara musyawarah antara pejabat pemerintahan negeri dan perangkat dengan saniri negeri Karlutukara Kecamatan Seram Utara Barat.
Para terdakwa memiliki uang yang bersumber dari DD dan mereka tidak mencatat dalam buku kas umum dan buku kas pembantu.
Juga tidak ada bukti penyerahan uang tersebut, karena mereka belum mengetahui terkait administrasi keuangan negeri.
Selain itu, tidak ada bukti realisasi penggunaan anggaran dan alokasi DD, sehingga terjadi penggelembungan harga barang.
Para terdakwa juga membuat mark up harga belanja pada kuitansi dan nota belanja, serta membuat kuitansi dan nota belanja yang belum tertulis jumlah uang kepada para penerima untuk tanda tangan.
Sesuai RAB, uang itu harusnya dilakukan untuk pembangunan jalan setapak sepanjang 300 meter pembangunan sarana dan prasarana serta pembangunan jalan tani.
Namun, pekerjaan itu tidak selesai.