Kasus Kriminal
Seorang Ayah di Ambon Cabuli Calon Menantunya yang Sedang Hamil Divonis 7 Tahun penjara
majelis hakim mengatakan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta melecehkan korban.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Roni, seorang ayah yang mencabuli calon anak menantunya divonis penjara selama 7 tahun oleh Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/4/2021).
Berdasarkan fakta persidangan dan bukti surat visum, terdakwa diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban saat tertidur.
Bahkan, korban mengaku terdakwa sempat mengancam akan mengulang hal yang sama kepada korban usai melakukan aksi tersebut.
Baca juga: Dua Sipir Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Kemenkumham Maluku Rutinkan Tes Urin
Baca juga: Berdalih Punya Anak dan Jadi Tulang Punggung Keluarga, Pembunuh Istri Minta Keringanan Hukuman
Karena terbukti bersalah, calon ayah mertua ini divonis dengan hukuman penjara tujuh tahun.
“Dengan ini, kami menyatakanterdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 289 KUHPidana, maka terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya,” kata Ketua Majelis Hakim, Andi Adha, saat pembacaan vonis.
Sebelum menjatuhi hukuman pidana penjara, majelis hakim mengatakan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta merupakan melecehkan kehormatan korban.
“Perbuatan terdakwa telah melecehkan kehormatan korban dan membuat korban menjadi malu dimana korban merupakan menantu terdakwa dan saat ini sementara mengandung cucu dari terdakwa,” sebut hakim.
Sidang pembacaan vonis ini sendiri berlangsung dengan tertib dan aman.
Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa memilih untuk pikir-pikir dan diberikan kesempatan selama seminggu.
Sebelumnya dalam persidangan beberapa pekan lalu, jaksa menuntut terdakwa dengan tuntutan selama delapan tahun penjara. (*)