Kasus Kriminal
Berdalih Punya Anak dan Jadi Tulang Punggung Keluarga, Pembunuh Istri Minta Keringanan Hukuman
Terdakwa kasus pembunuhan istri di Pasar Mardika, Kota Ambon, meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa kasus pembunuhan istri di Pasar Mardika, Kota Ambon, meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman.
Permintaan itu disampaikan saat sidang pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/4/2021) siang.
Penasehat hukum terdakwa menilai, tuntutan 14 tahun penjara yang dijatuhi JPU, Lilia Heluth terlalu berat.
“Saya memohon yang mulia untuk meringankan hukuman terdakwa Irwan karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan apabila telah menyelesaikan masa hukumannya,” kata Pengacara Victor Tala yang mendampingi terdakwa.
Selain itu, terdakwa juga meminta keringanan lantaran memiliki buah hati yang masih berusia tiga tahun.
Baca juga: Imam Masjid di Ambon Khawatir Tidak Bisa Terapkan Panduan Ibadah Ramadhan2021, Ini Alasannya
Baca juga: Persiapan Ibadah Haji, 41 Calon Jamaah Haji Asal Maluku Tengah Disuntik Vaksin Covid 19
“Terdakwa juga masih mempunyai anak yang masih kecil yang harus di perhatikan dan dipelihara,” lanjut Victor.
Dia juga meminta keringanan hukuman karena menjadi tulang punggung keluarga dan bertanggung jawab menanggung seluruh biaya pemakaman.
Dituntut 14 Tahun Penjara
Terdakwa dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (31/3/2021).