Rabu, 15 April 2026

Kasus Kriminal

Berdalih Punya Anak dan Jadi Tulang Punggung Keluarga, Pembunuh Istri Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa kasus pembunuhan istri di Pasar Mardika, Kota Ambon, meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman.

KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Ilustrasi pembunuhan 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa kasus pembunuhan istri di Pasar Mardika, Kota Ambon, meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman.

Permintaan itu disampaikan saat sidang pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/4/2021) siang.

Penasehat hukum terdakwa menilai, tuntutan 14 tahun penjara yang dijatuhi JPU, Lilia Heluth terlalu berat.

“Saya memohon yang mulia untuk meringankan hukuman terdakwa Irwan karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan apabila telah menyelesaikan masa hukumannya,” kata Pengacara Victor Tala yang mendampingi terdakwa.

Selain itu, terdakwa juga meminta keringanan lantaran memiliki buah hati yang masih berusia tiga tahun.

Baca juga: Imam Masjid di Ambon Khawatir Tidak Bisa Terapkan Panduan Ibadah Ramadhan2021, Ini Alasannya

Baca juga: Persiapan Ibadah Haji, 41 Calon Jamaah Haji Asal Maluku Tengah Disuntik Vaksin Covid 19

“Terdakwa juga masih mempunyai anak yang masih kecil yang harus di perhatikan dan dipelihara,” lanjut Victor.

Dia juga meminta keringanan hukuman karena menjadi tulang punggung keluarga dan bertanggung jawab menanggung seluruh biaya pemakaman.

Dituntut 14 Tahun Penjara

Terdakwa dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (31/3/2021).

JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Dia melakukan tindakan pidana pembunuhan hingga mengakibatkan tewasnya sang istri, 30 Juni 2019 lalu.

Perbuatannya itu dilatarbelakangi api cemburu. Dia menduga korban sudah punya lelaki idaman lain.

Baca juga: Siklon Tropis Seroja Diprediksi Meningkat 24 Jam ke Depan

Dia pun melakukan penganiayaan kepada istrinya, sebelum akhirnya menikam korban secara membabi buta.

Korban kemudian terjatuh dan mengeluarkan banyak darah akibat tusukan pisau. Warga sekitar kemudian melapor kepada pihak kepolisian untuk datang mengevakuasi korban ke RS. Bhayangkara.

Namun, nyawa korban sudah tidak tertolong dan meninggal di tempat kejadian.

Setelah menusuk korban, terdakwa kemudian melarikan diri hingga ditangkap beberapa bulan kemudian. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved