Pasir Emas Pulau Seram

Tak Larang, Pemerintah Negeri Tamilouw Hanya Batasi Pendulangan Emas di Hari Jumat dan Malam Hari

Pemerintah melalui Inspektur Tambang Kementerian ESDM Adrian Wenno telah menyampaikan larangan melakukan aktivitas pendulangan.

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Lukman Mukaddar
Masyarakat tetap melakukan aktifitas pendulangan emas di Desa Tamilouw, Maluku Tengah, Sabtu (27/3/2021). 

• Masyarakat pengunjung dilarang meliput serta menyebarkan kegiatan masyarakat pada lokasi penambangan di media sosial.

• Dilarang melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan alat serta zat-zat yang dapat merusak lingkungan seperti menggunakan mesin dompeng dan zat kimia seperti mercury air raksa serta zat-zat lain yang membahayakan.

• Bagi masyarakat yang memiliki lokasi atau dusun yang berada di pegunungan dusun waelo yain dan dusun sawaloe  agar selalu melakukan kontrol pada masing-masing dusun untuk mencegah terjadinya penggalian oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan apabila ada ditemukan kegiatan dimaksud segera melaporkan ke pihak yang berwajib.

• Bagi masyarakat dan pengunjung yang menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua tidak dibenarkan untuk memarkir kendaraannya pada ruas jalan akan tetapi diparkirkan pada lokasi yang telah ditentukan.

Berikut Sanksi bilamana masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan pada lokasi dusun main tidak menaati seluruh ketentuan maka segala aktivitas serta kegiatan penambangan ditutup demi kepentingan bersama.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved