Pasir Emas Pulau Seram

Tak Larang, Pemerintah Negeri Tamilouw Hanya Batasi Pendulangan Emas di Hari Jumat dan Malam Hari

Pemerintah melalui Inspektur Tambang Kementerian ESDM Adrian Wenno telah menyampaikan larangan melakukan aktivitas pendulangan.

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Lukman Mukaddar
Masyarakat tetap melakukan aktifitas pendulangan emas di Desa Tamilouw, Maluku Tengah, Sabtu (27/3/2021). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI,TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah melalui Inspektur Tambang Kementerian ESDM Adrian Wenno telah menyampaikan larangan melakukan aktivitas pendulangan di Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.

Namun, warga menolak aktivitas pendulangan di pesisir pantai desa tersebut dihentikan.

Pemerintah desa pun tetap memperbolehkan warganya mendulang emas.

MALUKU: Aktivitas mendulang di Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (26/3/2021).
MALUKU: Aktivitas mendulang di Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (26/3/2021). (TribunAmbon.com/Lukman)

“Kami tidak bisa menghentikan keinginan warga untuk tetap melakukan aktivitas pencarian emas,” kata Penjabat Negeri Tamilouw, Rajak Pawae kepada TribunAmbon.com, Sabtu (27/3/2021).

Pihaknya hanya mengeluarkan himbauan agar warga tetap menjaga keamanan lingkungan serta menjaga alam.

Himbauan yang dikeluarkan itu berisi sebelas poin, salah satunya aktifitas penambangan hanya dilarang pada malam hari dan setiap Jumat.

Baca juga: Soal Emas di Tamilow, Bupati Minta Masyarakat Ikut Aturan Pemerintah

Baca juga: Tiba di Tamilouw, ESDM Langsung Minta Warga Hentikan Pencarian Emas

Berikut 11 poin himbauan pemerintah negeri Tamilouw.

• Menjaga protokol kesehatan

• Menjaga dan menghormati adat istiadat serta kebiasaan yang berlaku di negeri tamilouw

• Waktu pelaksanaan penambangan dimulai dari pukul 08.00 WIT hingga 17.00 WIT.

• Hari Jumat lokasi penambangan dinyatakan ditutup dari segala aktivitas dan akan dibuka kembali keesokan harinya.

• Tidak menerima orang perorang atau kelompok yang datang dari luar dengan maksud untuk melakukan kegiatan penambangan di lokasi dusun waelo yain.

• Untuk menjaga kesehatan masyarakat serta keamanan dan ketertiban, dilarang sama sekali melakukan aktivitas pada malam hari di lokasi atau areal penambangan dan tidak dibenarkan membawa keluar material batu dan pasir dari lokasi dengan alasan apapun.

• Masyarakat yang melakukan penambangan selalu memperhatikan serta mentaati batas-batas yang telah ditentukan agar tidak meluasnya pencemaran lingkungan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved