Maluku Terkini
Mencuri Untuk Beli Minuman Keras, Seorang Pemuda di Masohi Ditangkap Polisi
Seorang pemuda di Kota Masohi Maluku Tengah ditangkap aparat Resmob Polres Maluku Tengah lantaran mencuri telepon genggam di rumah warga.
Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fandi Wattimena
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang pemuda di Kota Masohi Maluku Tengah ditangkap aparat Resmob Polres Maluku Tengah lantaran mencuri telepon genggam di rumah warga, Selasa (9/3/2021).
Setelah ditangkap, pelaku berinisial MT itu mengaku melakukan aksinya hanya karena ingin membeli minuman keras.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengatakan, pelaku dalam keadaan mabuk saat diciduk di rumahnya, kawasan desa Sehati, Kecamatan Amahai, Kota Masohi.
"Pelaku ini ditangkap dalam keadaan mabuk, sehingga tak berkutik, " kata Kapolres kepada wartawan di Masohi, Sabtu (13/3/2021) siang.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telepon genggam yang dicuri itu selanjutnya digadaikan kepada saudaranya senilai Rp. 500 ribu.
Baca juga: Try Out Pencak Silat di Ambon Didominasi Pesilat Putri
Baca juga: Bersepeda Sambil Berbagi, Cara Komunitas Sepeda Stak-Stak Beraksi di Tengah Pandemi
Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli minuman keras.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan pencurian HP tersebut untuk di gadaikan kepada saudara Alan yang beralamat kan di Apui dengan harga Rp 500.000 untuk membeli miras (sopi) dan keperluan lainnya,” jelasnya.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah berada dalam ruang tahanan di Mapoleres.
MT sendiri terjerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pelaku sudah kita amankan, bersama barang bukti berupa satu unit HP merk Realmi warna hijau. MT sudah kita jadikan sebagai tersangka, dan kini ditahan di Rutan Polres Malteng ," ujar Kapolres. (*)