Korupsi Dana Bos
Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMP Negeri 8 Leihitu Dituntut 6 Tahun Penjara
Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015-2017 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2013-2014.
Penulis: Salama Picalouhata | Editor: Fandi Wattimena
Makatita telah menyalahgunakan kewenangannya hingga mengakibatkan muncul kerugian negara.
Dia melakukan pembelanjaan hingga pengeluaran keuangan sendiri tanpa melibatkan komite sekolah dan panitia pembangunan sekolah.
Makatita secara sengaja memasukan kegiatan-kegiatan sesuai rab. Kegiatan tersebut ada yang benar dilaksanakan namun terdakwa tidak membayar.
Ada juga item kegiatan yang pembelanjaanya tidak ada sama sekali. Selain itu, ada beberapa item yang anggarannya sengaja dilebihkan alias mark up. (*)
