Korupsi Dana Bos

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMP Negeri 8 Leihitu Dituntut 6 Tahun Penjara

Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015-2017 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2013-2014.

Penulis: Salama Picalouhata | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Makatita telah menyalahgunakan ke­wenangannya hingga mengakibatkan muncul kerugian negara. 

Dia melaku­kan pembelanjaan hingga penge­lua­ran keuangan sendiri tanpa meli­batkan komite sekolah dan panitia pembangunan sekolah.

Makatita secara sengaja mema­sukan kegiatan-kegiatan sesuai rab. Kegiatan tersebut ada yang benar dilaksanakan namun terdakwa tidak membayar.

Ada juga item kegiatan yang pembelanjaanya tidak ada sama sekali. Selain itu, ada beberapa item yang anggarannya sengaja dilebihkan alias mark up. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved