Korupsi Dana Bos

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMP Negeri 8 Leihitu Dituntut 6 Tahun Penjara

Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015-2017 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2013-2014.

Penulis: Salama Picalouhata | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Salama Picalouhata

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Leihitu, Sobo Makatita dituntut enam tahun penjara.

Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015-2017 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2013-2014.

”Benar. Terdakwa dituntut enam tahun penjara karena telah bersalah melakukan tindak pidana korups,” ucap JPU Ruslan Marasabessy melalui WhatsApp, Sabtu (6/3/2021).

Selain dituntut enam tahun penjara, jaksa juga menuntutnya membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta.

Makatita dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidanajo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Untuk diketahui, dalam kurung waktu 2013 hingga 2014, SMP Negeri 8 Leihitu mene­rima dana DAK untuk rehabilitasi tiga kelas sebesar Rp. 365,5 juta.

Baca juga: Terlibat Kasus Korupsi, Eks Kepala SMK 3 Banda Neira Diadili Pekan Depan

Baca juga: Gelapkan Dana BOS Rp 600 Juta, Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Banda Neira Ditahan di Ambon

Juga dana untuk pembangunan perpusta­kaan sebesar Rp. 227 juta, serta rehab tiga kelas sedang senilai Rp 189 juta. 

Sementara uang dana BOS yang diterima dari tahun 2015 hingga 2017 berturut-turut senilai Rp. 198 juta, Rp. 200 juta, dan Rp. 179,4 juta.

Dalam dana BOS itu, ada sejumlah kegiatan fiktif yang dilakukan de­ngan selisih hingga Rp. 275 juta selama tiga tahun itu.

SMPN 8 Leihitu juga menerima dana untuk sejumlah siswa miskin selama tiga tahun berturut-turut, sebesar Rp 86,65 juta untuk 163 siswa. 

Uang itu diperuntukkan untuk pembelian buku, seragam hingga peralatan lainnya.

Namun, sumber untuk seragam dan buku berasal dari orang tua se­besar Rp. 250 ribu.  

SMP 8 Negeri Leihitu juga menerima dana bansos senilai Rp. 242.681.113. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved