TAG
SMP Negeri 8 Leihitu
-
Korupsi Dana Bos dan BSM Rp 926 Juta, Makatita di Vonis 5 tahun Penjara
Selain itu, Makatita didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti sejumlah Kerugian Negara yakni Rp 926.018.574,47.
Kamis, 25 Maret 2021 -
Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMP Negeri 8 Leihitu Dituntut 6 Tahun Penjara
Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015-2017 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2013-2014.
Sabtu, 6 Maret 2021