Korupsi Dana Bos
Korupsi Dana Bos dan BSM Rp 926 Juta, Makatita di Vonis 5 tahun Penjara
Selain itu, Makatita didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti sejumlah Kerugian Negara yakni Rp 926.018.574,47.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Leihitu, Sobo Makatita divonis 5 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin Jenny Tulah, Kamis (25/3/2021).
Pasalnya, dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebesar Rp 926.018.574 di tahun 2013 hingga 2017.
Selain itu, Makatita didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti sejumlah Kerugian Negara yakni Rp 926.018.574,47.
“Menghukum terdakwa atas nama Sobo Makatita dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta dengan ketentuan tiga bulan penjara jika tidak mengganti,”
“Memberikan uang pengganti sesuai dengan kerugian negara Rp 926.018.574,47, bila tidak membayar dalam kurun waktu 1 bulan maka seluruh harta benda akan disita oleh negara dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Bila tidak terpenuhi maka diganti dengan kurungan 1 tahun penjara,” kata Hakim saat memvonis Makatita.
Baca juga: Tiga Perangkat Desa Karlutukara-Seram Utara Akui Gelapkan Dana Desa Rp. 215 Juta
Makatita terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Majelis Hakim mempertimbangkan hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa mencederai public, tidak turut menjaga kepercayaan negara, dan berbelit-belit selama persidangan.
Selain itu, hal meringankan yakni terdakwa memiliki keluarga dan kooperatif dalam persidangan.
Makatita terbukti telah melakukan penyelewengan kekuasaan yakni pengelolaan keuangan oleh dirinya dan bukan bendahara, serta bendahara diangkat dari guru honorer yang merupakan anaknya.
Terdakwa juga telah melakukan pemalsuan tanda tangan siswa palsu untuk mengambil dana BSM di Bank.
Makatita juga secara sengaja memasukan kegiatan-kegiatan sesuai rab. Kegiatan tersebut ada yang benar dilaksanakan namun terdakwa tidak membayar.
Ada juga item kegiatan yang pembelanjaannya tidak ada sama sekali. Selain itu, ada beberapa item yang anggarannya sengaja dilebihkan alias mark up. (*)
