Ambon Hari Ini
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penjualan Senjata Api dan Amunisi ke KKB di Papua
Dua dari enam tersangka adalah anggota aktif Polresta, yakni SAT dan MRA. Empat tersangka lainnya adalah warga sipil.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Resort Kota Ambon dan Pulau Pulau Lease akhirnya menetapkan enam orang tersangka kasus Penjualan Senjata Api dan Amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Provinsi Papua.
Dua dari enam tersangka adalah anggota aktif Polresta, yakni SAP dan MRA. Empat tersangka lainnya adalah warga sipil.
“Kami sudah mengamankan enam orang yang terlibat dalam kasus ini, dua diantaranya merupakan anggota polri serta empat lainnya merupakan warga sipil,” kata Kapolresta, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang saat pers rilis di Mapolresta, Selasa (23/2/2021).
Para tersangka kini telah diamankan di ruang tahanan Mapolresta.
Leo menjelaskan, penangkapan keenam tersangka ini bermula dari pelaporan seorang warga yang tertangkap aparat Polres Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Tim Khusus Propam Polri Dikirim ke Maluku Selidiki 2 Oknum Polisi Penjual Senjata untuk KKB Papua
Pelaku tertangkap membawa 2 pucuk senjata api jenis revolver dan senjata api laras panjang. Berikut 600 butir peluru kaliber 5.56 dan 7 butir peluru kaliber 3.8 serta 1 magazin.
Keenam tersangka ini terancam jerat Pasal 1 UU RI Nomor 12 tahun 51 tentang tindakan darurat dengan ancaman mati atau penjara paling ringan 20 tahun. (*)
Tim Khusus Propam Polri Dikirim ke Maluku Selidiki 2 Oknum Polisi Penjual Senjata untuk KKB Papua
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan ( Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengirimkan tim khusus ke Polda Maluku untuk turut serta dalam penyelidikan dua anggota polisi yang diduga terlibat penjualan senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata ( KKB) di Papua.
Ferdy mengatakan, kedua anggota polisi itu berasal dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease.
"Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini," kata Ferdy dalam keterangan tertulis, Senin (22/2/2021).
Ia menyatakan, jika kedua anggota polisi itu terbuktikan melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan, maka perkara akan diajukan ke pengadilan.
Baca juga: Polda Maluku Akui Keterlibatan Oknum Anggotanya Jual Senjata Ilegal ke Papua
Baca juga: Oknum Polisi di Ambon Jual Senjata ke Papua, Polda Maluku Benarkan Ada Penangkapan
Selanjutnya, sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ferdy pun meminta masyarakat melapor jika mengetahui ada tindak pidana yang melibatkan anggota Polri.