Ambon Hari Ini

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penjualan Senjata Api dan Amunisi ke KKB di Papua

Dua dari enam tersangka adalah anggota aktif Polresta, yakni SAT dan MRA. Empat tersangka lainnya adalah warga sipil.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy
Enam tersangka kasus penjualan senjata api dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dihadirkan dalam rilis pers di Mapolresta Ambon, Selasa (23/2/2021). 

"Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri di seluruh wilayah hukum RI," tuturnya.

Diberitakan, sebanyak enam warga Kota Ambon, Maluku, termasuk dua anggota Polri, diduga terlibat dalam penjualan senjata api kepada KKB di Papua.

Penjualan itu digagalkan anggota Polres Bintuni, Papua Barat. Mereka kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Maluku di Ambon.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat mengatakan, ada dua puncuk senjata yang hendak dijual. Itu terdiri dari satu pucuk revolver merupakan standar, sementara satu lagi senjata rakitan jenis laras panjang.

”Untuk senjata rakitan itu nanti akan dilihat nomor serinya,” ujar Roem.

Menurut Roem, keterlibatan anggota Polri dalam upaya penjualan senjata ke kelompok KKB di Papua mencoreng nama baik institusi Polri yang selama ini membantu TNI memerangi kelompok tersebut.

”Tidak ada toleransi sedikit pun bagi anggota yang bertindak seperti itu,” katanya.

(Kompas.com/Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Propam Polri Kirim Tim Khusus ke Maluku Selidiki 2 Polisi Penjual Senjata untuk KKB Papua"

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved