Kasus Korupsi
Kejati Pastikan Hadir di Sidang Peradilan Ferry Tanaya Senin Depan
Sidang beragendakan pembacaan memori praperadilan ditunda lantaran pihak kejaksaan sebagai termohon dinyatakan tidak hadir, Selasa lalu.
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memastikan akan menghadiri sidang praperadilan yang dilayangkan Ferry Tanaya.
Ferry Tanaya telah melayangkan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) 10 megawatt di Namlea, Kabupaten Buru.
Sidang beragendakan pembacaan memori praperadilan ditunda lantaran pihak kejaksaan sebagai termohon dinyatakan tidak hadir, Selasa lalu.
Kasi Penkum Kejati Maluku Sapulette, mengatakan pihaknya tidak hadir karena berhalangan. Namun dia tidak menyebutkan secara rinci alasannya.
Dia memastikan, pihaknya akan menghadiri sidang pada Senin depan.
"Sidang yang akan datang termohon akan hadir," ujar Sapulette, Sabtu, (20/2/2021)
Baca juga: Alasan Kejaksaan Tak Hadir dalam Sidang Praperadilan Ferry Tanaya
Baca juga: Termohon Tak Hadir, Sidang Praperadilan Ferry Tanaya Ditunda
Baca juga: Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ferry Tanaya Ajukan Gugatan Praperadilan
Baca juga: Pengusaha Ferry Tanaya Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Ferry Tanaya mengajukan gugatan praperadilan guna memerkarakan jerat hukum dari kejaksaan.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Amb itu berkaitan dengan langkah kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka.
Terhitung sudah dua kali Ferry Tanaya mengajukan gugatan peradilan terkait penetapannya sebagai tersangka.
Pada gugatan sebelumnya, majelis hakim memutuskan penetapannya sebagai tersangka tidak sah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/30-1-2021.jpg)