Dugaan Korupsi
Pengusaha Ferry Tanaya Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Tanaya ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2021, setelah dilakukan gelar perkara.
Penulis: Salama Picalouhata | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Salama Picalouhata
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pengusaha Ferry Tanaya kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) 10 megawatt di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
Tanaya ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2021, setelah dilakukan gelar perkara.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menerbitkan surat penetapan nomor B-212/Q.1/Fd.2/01/2021.
Tak hanya Tanya, Kepala Seksi Pengukuran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Namlea, Abdul Gafur Laitupa juga kembali ditetapkan menjadi tersangka.
“Benar, setelah melakukan gelar perkara, keduanya kembali ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kasi Penkum Samy Sapulette, Rabu (3/2/2021).
Untuk kedua kalinya, mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, pada tanggal 31 Agustus 2020 dia ditahan.
Namun, Ferry Tanaya mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Upayanya berhasil.
Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rahmat Selang mengabulkan permohonan praperadilan dan menggugurkan status tersangkanya.
Pasca Tanaya bebas, penyidik Kejati Maluku langsung membebaskan Abdul Gafur Laitupa.
Tak mau menyerah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu.
Berdasarkan hasil audit, kasus ini merugikan negara lebih dari Rp 6 miliar .
Untuk diketahui, proyek PLTG 10 megawatt adalah program nasional yang diperuntukkan untuk tujuh wilayah di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Buru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/322021-ferry-tanaya.jpg)