Dugaan Korupsi
Pengusaha Ferry Tanaya Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Tanaya ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2021, setelah dilakukan gelar perkara.
Penulis: Salama Picalouhata | Editor: Adjeng Hatalea
Lahan seluas 48.645, 50 hektar di kawasan Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru milik Ferry Tanaya dibeli oleh PLN untuk pembangunan PLTG 10 megawatt.
Sesuai nilai jual objek pajak (NJOP), harga lahan itu hanya Rp 36.000 per meter2.
Namun, diduga ada kongkalikong antara Ferry Tanaya, pihak PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang saat itu dipimpin Didik Sumardi dan oknum BPN Kabupaten Buru untuk menggelembungkan harganya.
Alhasil, uang negara sebesar Rp.6.401.813.600 berhasil digerogoti.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/322021-ferry-tanaya.jpg)