Rabu, 15 April 2026

Dugaan Korupsi

Pengusaha Ferry Tanaya Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Tanaya ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2021, setelah dilakukan gelar perkara.

Penulis: Salama Picalouhata | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Salama
MALUKU - Pengusaha Ferry Tanaya kembali dite¬¬tapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) 10 megawatt di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku. 

Lahan seluas 48.645, 50 hektar di kawasan Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru milik Ferry Tanaya dibeli oleh PLN untuk pembangunan PLTG 10 megawatt.

Sesuai nilai jual objek pajak (NJOP), harga lahan itu hanya Rp 36.000 per meter2.

Namun, diduga ada kongkalikong antara Ferry Tanaya, pihak PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang saat itu dipimpin Didik Sumardi dan oknum BPN Kabupaten Buru untuk menggelembungkan harganya.

Alhasil, uang negara sebesar Rp.6.401.813.600 berhasil digerogoti.

Kedua tersangka dijerat Pasal  2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pe­rubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tin­dak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved