Dugaan Korupsi
Pengusaha Ferry Tanaya Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Tanaya ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2021, setelah dilakukan gelar perkara.
Penulis: Salama Picalouhata | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Salama Picalouhata
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pengusaha Ferry Tanaya kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) 10 megawatt di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
Tanaya ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2021, setelah dilakukan gelar perkara.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menerbitkan surat penetapan nomor B-212/Q.1/Fd.2/01/2021.
Tak hanya Tanya, Kepala Seksi Pengukuran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Namlea, Abdul Gafur Laitupa juga kembali ditetapkan menjadi tersangka.
“Benar, setelah melakukan gelar perkara, keduanya kembali ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kasi Penkum Samy Sapulette, Rabu (3/2/2021).
Untuk kedua kalinya, mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, pada tanggal 31 Agustus 2020 dia ditahan.
Namun, Ferry Tanaya mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Upayanya berhasil.
Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rahmat Selang mengabulkan permohonan praperadilan dan menggugurkan status tersangkanya.
Pasca Tanaya bebas, penyidik Kejati Maluku langsung membebaskan Abdul Gafur Laitupa.
Tak mau menyerah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu.
Berdasarkan hasil audit, kasus ini merugikan negara lebih dari Rp 6 miliar .
Untuk diketahui, proyek PLTG 10 megawatt adalah program nasional yang diperuntukkan untuk tujuh wilayah di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Buru.
Lahan seluas 48.645, 50 hektar di kawasan Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru milik Ferry Tanaya dibeli oleh PLN untuk pembangunan PLTG 10 megawatt.
Sesuai nilai jual objek pajak (NJOP), harga lahan itu hanya Rp 36.000 per meter2.
Namun, diduga ada kongkalikong antara Ferry Tanaya, pihak PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang saat itu dipimpin Didik Sumardi dan oknum BPN Kabupaten Buru untuk menggelembungkan harganya.
Alhasil, uang negara sebesar Rp.6.401.813.600 berhasil digerogoti.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/322021-ferry-tanaya.jpg)