Dugaan Korupsi
Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ferry Tanaya Ajukan Gugatan Praperadilan
Gugatan yang telah terdaftar itu berkaitan dengan langkah kejaksaan menetapkan Tanaya sebagai tersangka kasus korupsi.
AMBON, TRIBUNAMBON.COM -- Ferry Tanaya kembali mengajukan gugatan praperadilan guna memerkarakan jerat hukum dari kejaksaan.
Gugatan yang telah terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Amb itu berkaitan dengan langkah kejaksaan menetapkan Tanaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) 10 megawatt di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
Humas PN Ambon Lucky Rombot Kalalo mengatakan, sidang perdana gugatan tersebut akan berlangsung pada 16 Februarui 2021. Menurutnya, sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIT.
“Sidangnya hari ini,” ujar Kalalo, melalui Whats App, Selasa (16/2/2021).
Sebelumnya Henry Lusikooy selaku kuasa hukum Tanaya mengatakan, kliennya kembali mengajukan gugatan praperadilan lantaran langkah menetapkan Fery sebagai tersangka tidak sah.
"Kami mengajukan gugatan praperadilan Ferry Tanaya, menggugat Kejaksaan Tinggi Maluku dalam hal tidak sahnya penetapan tersangka," kata Lusikooy.
Kasus Korupsi di Tengah Pandemi Covid-19 yang Berujung Pada Wacana Hukuman Mati |
![]() |
---|
Alasan Kejaksaan Tak Hadir dalam Sidang Praperadilan Ferry Tanaya |
![]() |
---|
Berkas Perkara Dilimpahkan, Dua Mantan Direktur Maluku Segera Diadili |
![]() |
---|
Jaksa Cecar Tiga Saksi Kasus Pembebasan Lahan di Tawiri Puluhan Pertanyaan |
![]() |
---|
Usai Tetapkan Tersangka, Kejati Periksa Saksi Terkait Kasus PLTG Namlea |
![]() |
---|