Kasus Korupsi
Termohon Tak Hadir, Sidang Praperadilan Ferry Tanaya Ditunda
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku selaku termohon tidak menghadiri persidangan.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pristiwani S. Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pengadilan Negeri (PN) Ambon menggelar sidang perdana gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) 10 megawatt di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Selasa (16/2/2021).
Sidang yang dimulai pukul 10.30 ditunda oleh Hakim tunggal, Andi Adha karena tidak dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku selaku termohon.
Ferry Tanaya juga tidak hadir dan diwakili oleh Penasihat hukumnya (PH), Hendrik Lusikoy.
Hingga sidang dimulai, perwakilan dari kejaksaan tak kunjung hadir.
Baca juga: Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ferry Tanaya Ajukan Gugatan Praperadilan
Hakim tunggal Andi Adha memutuskan sidang yang beragendakan pembacaan memori praperadilan itu ditunda lantaran pihak termohon dinyatakan tidak hadir.
"Karena termohon tidak hadir, sidang kita tunda hingga Senin depan," kata Andi sebelum mengetuk palu.
Pihak Tanaya juga tidak keberatan dengan putusan penundaan oleh hakim tersebut.
"Seperti kata hakim, kalau tidak datang pekan depan perkara tetap lanjut," kata Henry Lusikooy, usai sidang.
Ferry Tanaya mengajukan gugatan praperadilan guna memerkarakan jerat hukum dari kejaksaan.
Gugatan yang telah terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Amb itu berkaitan dengan langkah kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka.
Henry Lusikooy selaku kuasa hukum Tanaya mengatakan, kliennya kembali mengajukan gugatan praperadilan lantaran langkah menetapkan Fery sebagai tersangka tidak sah.
Menurut dia, proses penyelidikan tidak bisa dilanjutkan kejaksaan karena status tersangka dalam proses praperadilan.
"Tidak bisa dilanjutkan penyelidikan karena masih dalam proses gugatan praperadilan dan itu dilindungi KUHP," ujar Lusikooy.