Kasus Ujaran Kebencian

Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Istri Bupati Malteng Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Politisi aktif dari Partai Amanat Nasional ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Lukman Mukaddar
Penyerahan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malteng. 

2.      Calon yang bukan orang Maluku Tengah, minimal telah berdomisili sekurang-kurangnya 20 tahun. Sehingga calon yang baru menginjakkan kaki, wajib ditolak dan hukumnya haram dipilih.

Atas perbuatannya itu, Liken disangkakan pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Dia terancam dihukum 6 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved