Kasus Ujaran Kebencian
Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Istri Bupati Malteng Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Politisi aktif dari Partai Amanat Nasional ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Kasus ujaran kebencian terhadap istri Bupati Maluku Tengah (Malteng), Mien Ruati Tuasikal dilimpahkan polisi ke kejaksaan.
Pelimpahan dilakukan Polres Malteng atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap istri bupati itu.
Kasus ujaran kebencian tersebut terjadi melalui akun facebook bernama Likent Letwaru.
Politisi aktif dari Partai Amanat Nasional itu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP. Rosita Umasugi mengatakan, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Malteng.
"Kemarin, telah dilakukan penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka tindak pidana ujaran kebencian di media sosial facebook laman grup Gerbang Malteng yang terjadi pada tanggal 25 Juni 2020 lalu,"kata Kapolres , Rabu (17/2/2021).
Penyerahan itu dilakukan usai berkas penyidikan kasus ini dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. "Betul (penyerahan tahap II)," katanya.
Dengan pelimpahan tersebut, maka Liken akan segera menjalani persidangan.
Liken ditetapkan sebagai tersangka atas laporan kuasa hukum Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua ke polisi beberapa bulan lalu.
Dalam laporannya kala itu menyertakan beberapa cuitan Liken yang mengandung unsur kebencian terhadap Istri Bupati Maluku Tengah, Mien Ruaty Tuasikal.
Dalam statusnya, dia menulis terkait syarat etik untuk maju pilkada.
Dia menyebut, kepala daerah gagal menangani corona harusnya tidak boleh mengikuti pilkada.
Berikut tulisannya di laman facebook itu:
1. Tuasikal Abua sebagai Bupati Maluku Tengah gagal menanggulangi covid-19. Karenanya istrinya yang akan diperiapkan sebagai penggantinya wajib tidak boleh dipilih.
