Kasus Ujaran Kebencian

Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Istri Bupati Malteng Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Politisi aktif dari Partai Amanat Nasional ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Lukman Mukaddar
Penyerahan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malteng. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM -  Kasus ujaran kebencian terhadap istri Bupati Maluku Tengah (Malteng), Mien Ruati Tuasikal dilimpahkan polisi ke kejaksaan.

Pelimpahan dilakukan Polres Malteng atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap istri bupati itu.

Kasus ujaran kebencian tersebut terjadi melalui akun facebook bernama Likent Letwaru. 

Politisi aktif dari Partai Amanat Nasional itu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP. Rosita Umasugi mengatakan, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Malteng.

"Kemarin, telah dilakukan penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka tindak pidana ujaran kebencian di media sosial facebook laman grup Gerbang Malteng yang terjadi pada tanggal 25 Juni 2020 lalu,"kata Kapolres , Rabu (17/2/2021).

Penyerahan itu dilakukan usai berkas penyidikan kasus ini dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. "Betul (penyerahan tahap II)," katanya.

Dengan pelimpahan tersebut, maka Liken akan segera menjalani persidangan. 

Liken ditetapkan sebagai tersangka atas laporan kuasa hukum Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua ke polisi beberapa bulan lalu.

Dalam laporannya kala itu menyertakan beberapa cuitan Liken  yang mengandung unsur kebencian terhadap Istri Bupati Maluku Tengah, Mien Ruaty Tuasikal.

Dalam statusnya, dia menulis terkait syarat etik untuk maju pilkada.

Dia menyebut, kepala daerah gagal menangani corona harusnya tidak boleh mengikuti pilkada.

Berikut tulisannya di laman facebook itu:

1.      Tuasikal Abua sebagai Bupati Maluku Tengah gagal menanggulangi covid-19. Karenanya istrinya yang akan diperiapkan sebagai penggantinya wajib tidak boleh dipilih.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved