Kasus Penganiayaan
Hadiri Sidang, Anak Thomas Keliombar Ingatkan Sang Ayah
Anak laki-laki terdakwa dihadirkan oleh pengacara, Robert Lesnusa guna mengingatkan terdakwa untuk tidak melakukan pemukulan kepada siapapun.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Persidangan kasus penganiayaan oleh perwira Polisi, Thomas Keliombar, menghadirkan sang anak di akhir sidang, Rabu (10/2/2021).
Anak laki-laki terdakwa dihadirkan oleh pengacara, Robert Lesnusa guna mengingatkan terdakwa untuk tidak melakukan pemukulan kepada siapapun.
Sebelum memanggil anak terdakwa, Robert meminta izin kepada Majelis hakim yang diketuai oleh Hamzah Kairul.Dalam sidang, Lesnusa mengaku anak terdakwa tidak bisa tidur dengan tenang dan susah makan karena tidak bertemu dengan ayahnya.
Lesnusa menanyakan kepada terdakwa, dihadapan anaknya apakah terdakwa berjanji tidak akan mengulangi pemukulan terhadap siapapun.
Melalui sidang yang dilakukan secara virtual ini, terdakwa menjawab berjanji untuk tidak mengulanginya.
Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ester Wattimury, bertanya kepada terdakwa alasan kenapa terdakwa tidak segera meminta maaf kepada korban.
• Oknum Polisi di Ambon Pukul Warga hingga Pingsan, Kasus Ditangani Propam Polda Maluku
Terdakwa mengatakan ia menjalani pelatihan di Jakarta selama sebulan di Jakarta.
"Saya pergi pelatihan selama sebulan di Jakarta, dan tahu pelaporan kasus ini setelah viral di Facebook," Ungkapnya.
Dihadapan Majelis Hakim, terdakwa mengakui telah lalai dan tidak segera meminta maaf kepada korban.
"Saya mengakui telah melakukan pemukulan kepada korban dan menyesal," ungkapnya saat ditanya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Ambon.
Sebelumnya, kasus ini bermula pada 29 Juli 2019 saat korban sedang melakukan transaksi di ATM BRI, Kawasan Ay Patti, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Menurut pemaparan JPU, Saat itu antrian panjang sedang terjadi dan terdakwa memotong antrian.
"Pelan-pelan saja bos, ada orang antri banyak," kata korban yang berumur 47 tahun itu kepada terdakwa.
• Sebelum Dibogem, Oknum Perwira Polisi di Ambon Ancam Tembak Korban di Depan Istrinya
Terdakwa merasa tersinggung dan melayangkan 2 pukulan kepada korban, yakni 1 tamparan dan 1 lagi pukulan di area telinga.
Korban kemudian jatuh di trotoar serta kacamata nya juga terlepas dan jatuh.
Terdakwa juga tidak melakukan permintaan maaf kepada korban ditempat.
Setelah kembali, korban langsung melaporkan kepada polisi dan melakukan visum di hari yang sama.